Ambulans Partai Gerindra Penuh dengan Batu saat Aksi 22 Mei, Kok Bisa? Ini Pengakuan Sang Sopir

Dari Mana Asal Batu di Ambulans Partai Gerindra? Simak Pengakuan Yayan Sang Sopir

Editor: Bebet I Hidayat
Twitter: Pakar logika
Sebuah ambulans berstiker partai yang membawa sejumlah batu ditemukan saat kerusuhan yang terjadi di Jakarta, Rabu (22/5/2019). 

POS-KUPANG.COM - Akhirnya pengakuan dari sopir ambulans Partai Gerindra keluar.

Polda Metro Jaya mengamankan sopir ambulans Partai Gerindra, Yayan Hendrayana alias Yayan.

Yayan hanya tertunduk lesu saat dihadirkan di konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/5/2019).

Dia mengenakan seragam warna oranye dari Direktorat Tahanan dan Barang Bukti.

Yayan yang merupakan sopir ambulans Partai Gerindra itu ditahan akibat dugaan perbuatan melawan hukum.

Yayan tak berbicara.

Ia berdiri seraya menyilangkan tangan.

Tangan kirinya menggenggam erat tangan kanan.

Pria berkumis ini mendengarkan secara seksama saat Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, yang sedang menerangkan kronologi kasus di hadapan wartawan.

Kepada Tribun Network, Yayan mengaku hanya menjalankan instruksi dari Dewan Pengurus Cabang ( DPC ) Partai Gerindra Tasikmalaya untuk membawa mobil ambulans warna putih berlambangPartai Gerindra.

"Saya disuruh DPC," kata Yayan seraya berjalan menuju mobil tahanan.

Amien Rais Bawa Buku People Power saat Datangi Polda Metro Jaya, Berlanjut Usai Salat Jumat

Istri Ketua KPU Disekap Orang Tak Dikenal di Kediaman Warga, Ini Kronolgisnya

Yayan ditugaskan untuk menyopiri mobil ambulans dari Tasikmalaya menuju Jakarta.

Mobil tersebut ditujukan untuk membantu korban-korban yang berjatuhan saat aksi.

Berdasarkan informasi dari kepolisian, Yayan dibekali uang operasional Rp 1,2 juta.

Namun, ia membantah telah menerima uang tersebut.

"Belum, Pak. Saya juga belum dibayar," kata Yayan, seraya masuk ke mobil tahanan dan menyudahi keterangan.

Yayan menyopiri mobil bernomor polisi B 9686 BCF.

Mobil itu diduga dimiliki PT Arsari Pratama.

"Mobil ini atas nama PT Arsari Pratama yang beralamat di Jakarta Pusat," kata Argo.

Yayan ditangkap bersama Obby Nugraha alias Obby, Iskandar Hamid, Syamrosa dan Surya Gemara Cibro.

Polda Metro Jaya menangkap lima orang itu terkait temuan batu-batuan di ambulans berlogo Partai Gerindra saat kerusuhan 22 Mei di Jalan Sabang, Jakarta Pusat.

Ambulans berangkat dari Tasikmalaya, Selasa (21/5) pukul 20.00 WIB.

Saat itu, mobil dikemudikan tersangka Yayan.

 THR PNS Cair Hari Ini Jumat 24 Mei 2019, Simak Besarannya Berdasar Eselon dan Golongan

 Ramalan Zodiak Jumat 24 Mei 2019, Aries Tertekan dan Virgo Butuh Ketenangan, Intip Zodiak Lainnya

 Gara-gara Buat Status Facebook Soal Kerusuhan Aksi 22 Mei, Penyiar Radio di Sumedang Dipenjara

Tersangka Iskandar Hamid (Sekretaris DPC Partai Gerindra) dan Obby Nugraha (Wakil Sekretaris DPC Gerindra Tasikmalaya) menjadi penumpang.

"Bertiga menggunakan mobil ambulans berangkat ke Jakarta karena ada instruksi sesuai keterangan tersangka diperintahkan untuk berangkat ke Jakarta," kata Argo.

Setiba di Ibu Kota, di kawasan HOS Tjokroaminoto, dua orang asal Riau menumpang di ambulans.

Mereka berdua ialah Hendrik Syamrosa dan Surya Gemara Cibro.

"Setelah kami cek ternyata simpatisan, dia bukan pengurus tapi simpatisan," imbuh Argo.

Pada pukul 04.00 WIB mereka bergegas menuju gedung Bawaslu RI untuk menghampiri massa aksi.

Polisi Amankan Mobil Ambulans Partai Gerindra Angkut Batu di Aksi 22 Mei, Begini Reaksi Fadli Zon
Polisi Amankan Mobil Ambulans Partai Gerindra Angkut Batu di Aksi 22 Mei, Begini Reaksi Fadli Zon (Kompas TV)

Namun, ada saksi yang melihat massa demonstran mengambil batu dari mobil tersebut.

"Sekitar jam 04.00 WIB terjadi lemparan-lemparan antara petugas dengan pengunjuk rasa. Ada lemparan-lemparan kemudian ada saksi yang melihat batu diambil dari mobil tersebut. Kemudian tim menyisir dan menemukan mobil itu dan dibawa ke Polda," tutur Argo.

Argo juga menegaskan kendati membawa ambulans dan digunakan untuk mengantisipasi jatuhnya korban, tapi tidak ditemukan perlengkapan medis maupun obat-obatan di mobil tersebut.

Semua penumpang mobil itu, tidak ada satupun yang memiliki kualifikasi sebagai petugas medis.

Pelaku dijerat Pasal 55, 56, 170, 212 dan 214 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara atau lebih.

Kanit I Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Malvino Edward Yusticia, mengatakan saat ini pelaku belum memberikan keterangan asal batu tersebut dan siapa yang memerintahkan.

"Mereka berlima mengaku tidak tahu asal batu itu dari mana. Makanya itu yang sedang kita dalami," kata Malvino.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ambulans dikirim ke Jakarta atas instruksi DPP Partai Gerindra.

Oleh karena itu, pihak kepolisian akan mendalami hal itu, dengan memintai keterangan dari pihak DPP Partai Gerindra dan pihak perusahaan PT Arsari Pratama. "Pasti itu (kita mintai keterangan)," ucap Malvino. (Tribun Network/denis destriawan)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved