Protes Penembakan di Jakarta, Massa Aksi di Pamekasan Madura Bawa Sajam dan Bambu Runcing

Protes Penembakan di Jakarta, Massa Aksi di Pamekasan Madura Bawa Sajam dan Bambu Runcing

Editor: Bebet I Hidayat
TRIBUNMADURA/MUCHSIN RASJID
Polisi saat mengamankan massa aksi di Kabupaten Pamekasan Madura yang memprotes penembakan massa aksi di Jakarta, setelah terlibat bentrok dengan polisi di halaman Polres Pamekasan, Rabu (22/5/2019). 

Mereka merupakan provokator dan pelaku kerusuhan di tiga tempat kejadian perkara (TKP), yakni Bawaslu, Petamburan, dan Gambir.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya bom molotov, amplop berisi uang, pasta gigi, dan uang yang termasuk pula mata uang asing, busur panah, dan clurit.

"Mereka yang melakukan kerusuhan di tiga TKP, yakni penyerangan asrama di Gambir dan Polsek Gambir, serta pembarakan mobil di Petamburan," ujar Argo Yuwono dalam jumpa pers seperti dikutip dari TV One, Rabu (22/5/2019).

Ia katakan, gerakan kerusuhan ini telah disetting sedemikian rupa.

Lebih lanjut Argo mengatakan, ada uang yang dimasukan di dalam amplop yang berisi uang antara Rp 200.000 hingga Rp 500.000, dan amplop tersebut telah bertuliskan nama-nama.

Selain itu polisi juga menyita uang sebesar Rp 5 juta yang diduga untuk operasional.

"Ada yang menyuruh para pelaku ini dan sudah mensetting kegiatan," ujar Argo.

Menurutnya, para tersangka ini yang disuruh tersebut berasal dari luar Jakarta, yakni dari Jawa Barat.

Mereka datang ke Sunda Kelapa lalu bertemu dengan beberapa orang di sana.

"Kemudian merencanakan menyerang asrama polisi di Petamburan. Ini ada barang bukti dan rekamannya," katanya.

Polda Metro Jaya menunjukkan barang bukti dari para tersangka kasus kerusuhan di Jakarta (Bidik TV One)
Sejauh ini polisi juga masih memburu seseorang yang memberikan uang kepada para pelaku kerusuhan ini.

Ia juga mengatakan, dari 257 tersangka tersebut, terdapatprovokator yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Ia mengunggah kata-kata ajakan di WA grup. "Dia yang mengajak untuk melakukan tindakan kerusuhan," ujarnya.

"Jadi sudah disetting ada yang membiayai, dan sudah dipersiapkan. Ada busur, ada batu yang sudah tertata di pinggir jalan. Kami sedang memburu siapa yang menyiapkan barang-barang tersebut," kata Argo.

Para tersangka kasus kerusuhan ini akan dikenakan pasal 170 KUHP, 212 KUHP, 214 KUHP, 218 KUHP. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved