Protes Penembakan di Jakarta, Massa Aksi di Pamekasan Madura Bawa Sajam dan Bambu Runcing
Protes Penembakan di Jakarta, Massa Aksi di Pamekasan Madura Bawa Sajam dan Bambu Runcing
Protes Penembakan di Jakarta, Massa Aksi di Pamekasan Madura Bawa Sajam dan Bambu Runcing
POS-KUPANG.COM | PAMEKASAN – Ratusan warga dari kawasan barat dan pantura Pamekasan Madura menggelar unjuk rasa ke Polres Pamekasan, dengan membawa sejumlah peralatan, di antaranya kayu balok, senjata tajam (sajam), batu dan bambu runcing, Rabu (22/5/2019) siang.
Massa yang sebagian mengendarai sejumlah mobil pikap dan truk, terlebih dulu berkumpul di kawasan area monumen Arek Lancor,Pamekasan Madura. Selanjutnya mereka melaksanakan salat duhur di Masjid Agung As Syuhada, Pamekasan Madura.
Berselang berapa jam kemudian, massa warga bergerak menuju Polres Pamekasan. Namun mereka tertahan di pertigaan Jl Stadion – Jl Kesehatan, Pamekasan.
Karena di lokasi ini, sejumlah aparat keamanan sudah siaga untuk menghadang mereka masuk ke halaman Polres Pamekasan, dengan menempatkan mobil water canon.
Selanjutnya sejumlah perwakilan pengunjuk rasa masuk untuk berdialog dengan Kapolres Pamekasan, AKBP Teguh Wibowo dan anggotanya di dalam Mapolres.
Sementara massa di luar orasi bergantian. Isinya, diantaranya minta Bawaslu RI mendiskualifikasi pasangan Capres dan Cawapres Jokowi-Maruf Amin.
• Polisi Tetapkan 257 Tersangka Provokator Kerusuhan Aksi Jakarta, Disetting di Sunda Kelapa
• Pakai Baju Loreng, Fadli Zon dan Neno Warisman Bergabung dengan Massa Aksi 22 Mei
Selain itu, massa aksi warga juga meminta aparat Polri di Jakartatidak menembaki pendemo massa aksi 22 Mei di Jakarta.
Ketika perwakilan menemui Kapolres Pamekasan, di antara massa melempari batu ke arah polisi.
Namun polisi tetap diam tidak bertindak. Kemudian disusul pula dengan beberapa lemparan batu.
Dalam pertemuan yang tidak berlangsung lama, perwakilan pengunjuk rasa ke luar menumui kerumuman massa.
Begitu Kapolres Pamekasan AKBP Teguh Wibowo ikut ke luar menemui mereka dan menyatakan, segala aspirasi telah diterima dengan baik.
Aspirasi mereka ditindaklajuti untuk disampaikan ke Mabes Polri.
Namun, kapolres menghendaki, agar pengunjuk menjaga ketertiban dan keamanan serta meminta mereka pulang dan membubarkan diri, mengingat saat ini suasana Ramadhan.
“Tolong, agar puasa kita tetap mendapatkan pahalan, mari jaga puasa ini dengan tidak menodainya dengan tindakan yang mengarah kepada ketidakamanan dan ketidaktertiban,” ujar Kapolres seperti dikutip dari TribunMadura.com
Salah seorang dari perwakilan mereka diminta petugas naik mobil untuk memberitahu hasil pertemuan dan menenangkan massa.
Ia mengatakan, jika aspirasi mereka sudah kepada polisi. Tapi, jika di Jakarta masih tetap terjadi penembakan terhadap massa aksi 22 Mei, kondisi diserahkan kepada masyarakat.
Lalu massa mundur agak menjauh dari barisan aparat kepolisian.
Saat itulah terjadi pelemparan kembali dengan botol, kayu, batu dan benda-benda lainnya ke arah polisi. Lemparan mereka berhasil diredam petugas dengan tameng.
Hanya saja, ulah mereka makin emosi dan terus melempari petugas tiada henti.
Sehingga petugas mundur dan mobil water canon yang disiagakan maju dan menyemprotkan air ke arah kerumunan massa.
Sejurus kemudian massa terlihat semburat menghindar.
Sebagian mundur dan lari kea rah Jl Kesehatan dan masuk gang selatan timur polres, sebagian masih terus melempari aparat.
Untuk menghentikan aksi mereka, aparat mengejar sambil menembakkan gas air mata ke arah mereka, sehingga mereka terlihat kocar-kacir.
Namun aparat terus mengejar mereka dan menangkap beberapa pengunjuk rasa yang bertindak anarkis dibawa ke polres untuk dimintai keterangan.
Namun sebagian massa masih bertahan di selatan PolresPamekasan dengan tetap memegang kayu balok, pentungan di tangan.
Beberapa pengunjuk rasa yang semula ditangkap dan dibawa ke Polres Pamekasan.
Tapi akhirnya dilepas dan diantarkan oleh aparat ke area monument Arek Lancor dan diberi pengarahan agar mereka pulang ke rumah masing-masing.
Polisi Tetapkan 257 Tersangka Provokator Kerusuhan Aksi Jakarta
Polda Metro Jaya telah menetapkan 257 tersangka kasus kerusuhan dalam aksi unjuk rasa yang terjadi di Jakarta, pascarekapitulasi Pemilu 2019.
Mereka merupakan provokator dan pelaku kerusuhan di tiga tempat kejadian perkara (TKP), yakni Bawaslu, Petamburan, dan Gambir.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya bom molotov, amplop berisi uang, pasta gigi, dan uang yang termasuk pula mata uang asing, busur panah, dan clurit.
"Mereka yang melakukan kerusuhan di tiga TKP, yakni penyerangan asrama di Gambir dan Polsek Gambir, serta pembarakan mobil di Petamburan," ujar Argo Yuwono dalam jumpa pers seperti dikutip dari TV One, Rabu (22/5/2019).
Ia katakan, gerakan kerusuhan ini telah disetting sedemikian rupa.
Lebih lanjut Argo mengatakan, ada uang yang dimasukan di dalam amplop yang berisi uang antara Rp 200.000 hingga Rp 500.000, dan amplop tersebut telah bertuliskan nama-nama.
Selain itu polisi juga menyita uang sebesar Rp 5 juta yang diduga untuk operasional.
"Ada yang menyuruh para pelaku ini dan sudah mensetting kegiatan," ujar Argo.
Menurutnya, para tersangka ini yang disuruh tersebut berasal dari luar Jakarta, yakni dari Jawa Barat.
Mereka datang ke Sunda Kelapa lalu bertemu dengan beberapa orang di sana.
"Kemudian merencanakan menyerang asrama polisi di Petamburan. Ini ada barang bukti dan rekamannya," katanya.
Polda Metro Jaya menunjukkan barang bukti dari para tersangka kasus kerusuhan di Jakarta (Bidik TV One)
Sejauh ini polisi juga masih memburu seseorang yang memberikan uang kepada para pelaku kerusuhan ini.
Ia juga mengatakan, dari 257 tersangka tersebut, terdapatprovokator yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Ia mengunggah kata-kata ajakan di WA grup. "Dia yang mengajak untuk melakukan tindakan kerusuhan," ujarnya.
"Jadi sudah disetting ada yang membiayai, dan sudah dipersiapkan. Ada busur, ada batu yang sudah tertata di pinggir jalan. Kami sedang memburu siapa yang menyiapkan barang-barang tersebut," kata Argo.
Para tersangka kasus kerusuhan ini akan dikenakan pasal 170 KUHP, 212 KUHP, 214 KUHP, 218 KUHP. (*)