Di Kabupaten Kupang-NTT, Jaksa Mulai Lidik Proyek Pasar Lili yang Diduga Mangkrak
Jaksa telah mengambil keterangan beberapa pihak yang terlibat langsung dalam proyek ini termasuk meminta tim ahli dari Politeknik Kupang untuk melihat
Penulis: Edy Hayong | Editor: Ferry Ndoen
Wabup menanyakan ke PPK, Ety Nubatonis soal proses pembayaran terhadap kontraktor karena dari fisik yang terlihat belum selesai padahal dalam kontrak selesai pekerjaan pada Desember 2018.
• Pertandingan Liga 1 Musim 2019, Apes Macan Kemayorab Persija Gagal di Kandang Barito Putera
"Ini proyek belum selesai tapi sudah ada pembayaran. Coba sampaikan kapan dan berapa realisasi pembayaran," kata Jerry.
Ety menjelaskan, total nilai proyek Rp 5,5 miliar dimana pengerjaan sesuai kontrak 27 September 2018 dan berakhir 27 Desember 2018. Lama pekerjaan 120 hari. Pada akhir masa kontrak, fisik belum selesai sehingga diberikan kesempatan 90 hari disertai denda tanpa adendum. Ada jaminan awal di bank.
• Pelatih Macan Kemayoran Salahkan Lapangan Jelek saat Persija Jakarta Imbang vs Barito Putera
"Waktu itu mau PHK tapi pihak kontrak menyatakan kesanggupan untuk selesaikan sehingga dibuat surat pernyataan utk selesaikan. Saat itu fisik sudah mencapai 75 persen sehingga tanggal 22 Desember 2018 dibayarkan Rp 4,9 miliar," kata Ety.
Mendengar penjelasan PPK ini, Kapolres Kupang, Indera Gunawan menunjukan foto pencapaian fisik pada Desember 2018 belum rampung bahkan atap masih rangka.
"Bagaimana ibu bilang 75 persen padahal di foto pada Desember 2018 belum atap. Hati-hati ibu karena ada foto," jelas Kapolres Indera.
Wabup Jerry menegaskan, pembayaran yang dilakukan salah dan ini kontraktor pelaksanapun salah. Sebagai PPK harus melihat fisik baru dibayarkan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/wakil-bupati-kupang-meninjau-proyek-pasar-lili.jpg)