Di Kabupaten Kupang-NTT, Jaksa Mulai Lidik Proyek Pasar Lili yang Diduga Mangkrak

Jaksa telah mengambil keterangan beberapa pihak yang terlibat langsung dalam proyek ini termasuk meminta tim ahli dari Politeknik Kupang untuk melihat

Penulis: Edy Hayong | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/ EDY HAYONG
Wakil Bupati Kupang meninjau Proyek Pasar Lili, Rabu (8/5/2019) 

Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Edi Hayong

POS KUPANG.COM I OELAMASI--Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang mulai melakukan penyelidikan proyek pasar Lili, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang yang diduga mangkrak.

Jaksa telah mengambil keterangan beberapa pihak yang terlibat langsung dalam proyek ini termasuk meminta tim ahli dari Politeknik Kupang untuk melihat tingkat pencapaian pekerjaan fisik di lapangan.

Kepala Kejari (Kajari)  Kabupaten Kupang, Ali Sunhadji, S.H, MH, ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (21/5/2019) membenarkan soal proses penyelidikan di lapangan.

BREAKING NEWS- Pulau Komodo di Manggarai Barat-NTT Resmi Ditutup

Menurut Ali, sejak bersama Wakil Bupati Kupang dan unsur Forkompimda melihat kondisi lapangan, pihaknya kemudian mengambil langkah penyelidikan lebih lanjut.

Saat ini beberapa pihak sudah dipanggil dan memberikan keterangan terkait proyek tersebut. Walaupun dari pengamatan ditemukan banyak kekurangan, tetapi belum bisa dipastikan soal apakah negara dirugikan atau tidak.

"Kita masih lakukan penyelidikan dengan memintai keterangan para pihak. Kami juga berkoordinasi dengan tenaga ahli dari Undana untuk melihat kondisi lapangan karena secara teknis mereka yang tahu," katanya.

11 Tahun Tampil Bersama, Vincent Kompany Akhirnya Resmi Tinggalkan Manchester City

Tentang peluang ditingkatkan ke tahap penyidikan, Ali mengatakan, untuk masuk tahapan itu data yang dikantongi harus lengkap dahulu. Untuk itu maka pihaknya masih menunggu hasil dari tim ahli tersebut.

Valentino Rossi Ingin Belajar dari Pebalap Prancis Fabip Quartararo, Ini Kiprahnya

Diberitakan sebelumnya, Wakil Bupati (Wabup) Kupang, Jerry Manafe, S.H, M.Th bersama  Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke RSUD Naibonat.

Tim TP4D yang hadir Ketua PN Oelamasi, Deky AS Nitbani, S.H, MH, Kajari Oelamasi, Ali Sunhaji, S.H, MH, Kapolres Kupang, AKBP Indera Gunawan, S.Ik menyambangi proyek Pasar Lili, Kabupaten Kupang. Kesal dengan proyek yang masih mangkrak, Wabup Jerry membanting rencana anggaran proyek (RAP) yang diberikan PPK, 
Ety Nubatonis karena yang diminta buku kontrak.

Disaksikan POS KUPANG.COM di Pasar Lili, Rabu (8/5/2019), wabup bersama tim TP4D usai sidak di RSUD Naibonat, langsung dilanjut sidak Pasar Lili.

Saat tiba di lokasi sudah hadir mantan Kadis Perindustrian dan Perdagangan, Titus Anin dan PPK, Ety Nubatonis. Tim kemudian masuk ke los pasar yang sudah dibangun dengan melihat kondisi fisik bangunan.

Melihat kondisi fisik yang belum rampung, wabup meminta PPK untuk menyerahkan berkas kontrak. Sekitar 30 menit menunggu,  PPK kembali dari kantor lantas menyerahkan berkas RAP.

Intip YUK Jadwal Baru Tim Maung Bandung Persib vs PS Tira Persikabo

Wabup ketika melihat bukan berkas kontrak, langsung membanting berkas RAP di depan PPK.

"Saya minta berkas kontrak bukan RAP. Bagaimana saya mau lihat kontrak proyek dan realisasinya. Ini jangan main-main karena ini proyek gunakan uang negara," ujar Jerry dengan nada tinggi.

Wabup menanyakan ke PPK, Ety Nubatonis soal proses pembayaran terhadap kontraktor karena dari fisik yang terlihat belum selesai padahal dalam kontrak selesai pekerjaan pada Desember 2018.

Pertandingan Liga 1 Musim 2019, Apes Macan Kemayorab Persija Gagal di Kandang Barito Putera

"Ini proyek belum selesai tapi sudah ada pembayaran. Coba sampaikan kapan dan berapa realisasi pembayaran," kata Jerry.

Ety menjelaskan, total nilai proyek Rp 5,5 miliar dimana pengerjaan sesuai kontrak 27 September 2018 dan berakhir 27 Desember 2018. Lama pekerjaan 120 hari. Pada akhir masa kontrak, fisik belum selesai sehingga diberikan kesempatan 90 hari disertai denda tanpa adendum. Ada jaminan awal di bank. 

Pelatih Macan Kemayoran Salahkan Lapangan Jelek saat Persija Jakarta Imbang vs Barito Putera

"Waktu itu mau PHK tapi pihak kontrak menyatakan kesanggupan untuk selesaikan sehingga dibuat surat pernyataan utk selesaikan. Saat itu fisik sudah mencapai 75 persen sehingga tanggal 22 Desember 2018 dibayarkan Rp 4,9 miliar," kata Ety.

Mendengar penjelasan PPK ini, Kapolres Kupang, Indera Gunawan menunjukan foto pencapaian fisik pada Desember 2018 belum rampung bahkan atap masih rangka. 

"Bagaimana ibu bilang 75 persen padahal di foto pada Desember 2018 belum atap. Hati-hati ibu karena ada foto," jelas Kapolres Indera.

Wabup Jerry menegaskan, pembayaran yang dilakukan salah dan ini kontraktor pelaksanapun salah. Sebagai PPK harus melihat fisik baru dibayarkan. (*)

 
 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved