Ini Deretan Kata Terakhir Terpidana Mati Sebelum Dieksekusi Nomor 3 Paling Diingat

Ini Deretan Kata Terakhir Terpidana Mati Sebelum Dieksekusi Nomor 3 Paling Diingat.

Editor: maria anitoda
Google
Ini Deretan Kata Terakhir Terpidana Mati Sebelum Dieksekusi Nomor 3 Paling Diingat 

John Wayne Gacy dihukum karena pemerkosaan dan pembunuhan 33 orang antara 1972 hingga tahun penangkapannya pada 1978.

Hari Ini Sudah Enam Kali Terjadi Gempa Bumi di Sumba, NTT

AHY Dinilai Nekat Tentang Prabowo, Manuvernnya Disindir Sebagai Bangsawan Politik

Teman Sebangku Saat SMA Bongkar Sifat dan Kelakuan Jimin BTS Ternyata Begini ARMY Yakin Masih Cinta?

Dia dikenal sebagai badut pembunuh, karena setiap melakukan aksinya dia menggunakan setelan badut dan penuh riasan di wajahnya.

4. Gary Gilmore

Gary Gilmore
Gary Gilmore (The Independent)

Pada 17 Januari 1977, terpidana bernama Gary Gilmore menjalani hukuman mati. Sebelum hukuman itu terealisasi, dia berkata kepada regu penembak:

"Ayo lakukan!"

Kemudian, setelah tudung hitam ditempatkan di atas kepalanya dia mengatakan

"Tuhan bersamamu."

Berjuang Membela Diri, Artis Tampan Steve Emmanuel Terancam Hukuman Mati

Prabowo Pergi Pulang Jakarta Brunai Dalam Hari Yanga Sama Dengan Pesawat Pribadi

Hari Ini KMP Uma Kalada Layani Waingapu-Ende PP

Gary Mark Gilmore dihukum karena telah membunuh seorang manajer motel di Provo, Utah. Dia juga didakwa dengan pembunuhan seorang pegawai pompa bensin sehari sebelum pembunuhan motel.

Gilmore merupakan orang pertama yang dieksekusi secara legal di Amerika Serikat sejak 1967. Dia menyumbangkan organnya dan tak lama setelah dia dieksekusi, dua orang menerima kornea matanya.

5. Jimmy Glass

Pada 12 Juni 1987, seorang terdakwa pembunuhan bernama Jimny Glass menjalani hukuman mati dengan disetrum listrik. Dia mendapatkan hukuman itu karena melakukan perampokan dan pembunuhan sepasang warga Louisiana saat malam Natal.

Sebelum algojo mengeksekusinya, dia sempat mengatakan:

"Aku lebih suka memancing."

Jimmy Glass terkenal bukan saja karena pembunuhan itu, tetapi karena membuat petisi ke Mahkamah Agung pada 1985 yang mengkritik hukuman mati dengan cara setrum.

Dia mengatakan bahwa eksekusi dengan listrik melanggar Amandemen Kedelapan dan Keempat Belas terhadap Konstitusi AS, dan bentuk hukuman kejam.

Polres Sumba Timur Limpahkan Tersangka Kasus Korupsi Solar Cell Ke Kejari Sumba Timur

Pemerintah Desa Diminta Beri Perhatian untuk Rumah Layak Huni dan Stunting

Bupati Tahun Ancam Rumahkan Kades Yang Belum Asistensi RAB

Bupati Tahun Ancam Rumahkan Kades yang Belum Melakukan Asistensi Rab dan Perencanaan

Namun, Mahkamah Agung menolak petisi itu. (*)

Artikel ini telah tayang di IntisariOnline.com

Follow Instagram POS-KUPANG.COM ya>>

Jangan lupa subscribe Youtube POS-KUPANG.COM ya>>

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved