Ini Deretan Kata Terakhir Terpidana Mati Sebelum Dieksekusi Nomor 3 Paling Diingat
Ini Deretan Kata Terakhir Terpidana Mati Sebelum Dieksekusi Nomor 3 Paling Diingat.
John Wayne Gacy dihukum karena pemerkosaan dan pembunuhan 33 orang antara 1972 hingga tahun penangkapannya pada 1978.
• Hari Ini Sudah Enam Kali Terjadi Gempa Bumi di Sumba, NTT
• AHY Dinilai Nekat Tentang Prabowo, Manuvernnya Disindir Sebagai Bangsawan Politik
• Teman Sebangku Saat SMA Bongkar Sifat dan Kelakuan Jimin BTS Ternyata Begini ARMY Yakin Masih Cinta?
Dia dikenal sebagai badut pembunuh, karena setiap melakukan aksinya dia menggunakan setelan badut dan penuh riasan di wajahnya.
4. Gary Gilmore

Pada 17 Januari 1977, terpidana bernama Gary Gilmore menjalani hukuman mati. Sebelum hukuman itu terealisasi, dia berkata kepada regu penembak:
"Ayo lakukan!"
Kemudian, setelah tudung hitam ditempatkan di atas kepalanya dia mengatakan
"Tuhan bersamamu."
• Berjuang Membela Diri, Artis Tampan Steve Emmanuel Terancam Hukuman Mati
• Prabowo Pergi Pulang Jakarta Brunai Dalam Hari Yanga Sama Dengan Pesawat Pribadi
• Hari Ini KMP Uma Kalada Layani Waingapu-Ende PP
Gary Mark Gilmore dihukum karena telah membunuh seorang manajer motel di Provo, Utah. Dia juga didakwa dengan pembunuhan seorang pegawai pompa bensin sehari sebelum pembunuhan motel.
Gilmore merupakan orang pertama yang dieksekusi secara legal di Amerika Serikat sejak 1967. Dia menyumbangkan organnya dan tak lama setelah dia dieksekusi, dua orang menerima kornea matanya.
5. Jimmy Glass
Pada 12 Juni 1987, seorang terdakwa pembunuhan bernama Jimny Glass menjalani hukuman mati dengan disetrum listrik. Dia mendapatkan hukuman itu karena melakukan perampokan dan pembunuhan sepasang warga Louisiana saat malam Natal.
Sebelum algojo mengeksekusinya, dia sempat mengatakan:
"Aku lebih suka memancing."
Jimmy Glass terkenal bukan saja karena pembunuhan itu, tetapi karena membuat petisi ke Mahkamah Agung pada 1985 yang mengkritik hukuman mati dengan cara setrum.
Dia mengatakan bahwa eksekusi dengan listrik melanggar Amandemen Kedelapan dan Keempat Belas terhadap Konstitusi AS, dan bentuk hukuman kejam.
• Polres Sumba Timur Limpahkan Tersangka Kasus Korupsi Solar Cell Ke Kejari Sumba Timur
• Pemerintah Desa Diminta Beri Perhatian untuk Rumah Layak Huni dan Stunting
• Bupati Tahun Ancam Rumahkan Kades Yang Belum Asistensi RAB
• Bupati Tahun Ancam Rumahkan Kades yang Belum Melakukan Asistensi Rab dan Perencanaan
Namun, Mahkamah Agung menolak petisi itu. (*)
Artikel ini telah tayang di IntisariOnline.com
Follow Instagram POS-KUPANG.COM ya>>
Jangan lupa subscribe Youtube POS-KUPANG.COM ya>>