Nekat Ambil Motor yang Ditilang di Kantor Polisi Diam-diam, Pemuda di Kupang Diciduk Saat Pacaran

Nekat Ambil Motor yang Ditilang Diam-diam di Kantor Polisi, Pemuda di Kupang Diciduk Saat Pacaran

Penulis: Gecio Viana | Editor: Eflin Rote
POS KUPANG/GECIO VIANA
Sejumlah motor diangkut ke atas truk untuk dibawa ke Kantor Satlantas Polres Kupang Kota, Selasa (14/5/2019). 

Akibat perbuatannya, Hendrik diancam pidana penjara paling lama empat tahun. Ia disangkakan KUHAP pasal 231 Ayat (1) karena dengan sengaja mengambil barang sitaan menurut suatu ketentuan undang-undang tanpa sepengetahuan pihak berwenang.

"Tersangka dikenakan wajib lapor," kata Kasat Reskrim.

Puluhan Kendaraan Diamankan Satlantas Polres Kupang Kota

Aparat Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Kupang Kota mengamankan puluhan kendaraan bermotor dalam operasi gabungan di Jln Timor Raya Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Selasa (14/5/2019).

Operasi tersebut dilakukan dalam rangka penertiban 'Terminal Bayangan' di bilangan Oesapa bersama Dinas Perhubungan Provinsi NTT, Dirlantas Polda NTT, Polisi Pamong Praja Provinsi NTT, aparat Polisi Militer, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XII Provinsi NTT Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Dinas Perhubungan Kota Kupang dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kupang.

 BREAKING NEWS- Siswi SD di Elar Laporkan Kepseknya ke Polres Manggarai, Ini Persoalannya

Tanggapi Masalah Internal KONI NTT, Gubernur Viktor: Yang Paling Penting Adalah Atlet

Di SMK Negeri 2 Lamba Leda Guru PNS Hanya 1 Orang

Puluhan motor yang ditahan diangkut menggunakan satu unit truk ke Kantor Satlantas Polres Kupang Kota.

Tampak aparat kepolisian dibantu sejumlah warga untuk mengangkat kendaraan roda dua tersebut ke atas truk.

Operasi ini juga menjadi tontonan warga sekitar yang berada di sekitar jalan.

KBO Satlantas Polres Kupang Kota, Ipda Apris M. Wahi kepada POS-KUPANG.COM mengatakan, dalam operasi tersebut terjaring sebanyak 25 motor dan 2 mobil.

Para pengendara kendaraan tersebut melanggar sejumlah aturan lalulintas yang berbeda-beda. Diantaranya tidak menggunakan helm, tidak memiliki kelengkapan dokumen dan kelengkapan kendaraan bermotornya.

 Persib Bandung Outbond, Ini Teriakan Rene Mihelic dalam Bahasa Indonesia

Siswi SMK Baru Pacaran Sehari Langsung Berhubungan, kini Hamil 8 Bulan, Pacarnya Minta Rp 7 Juta

Pasar Kolhua Kota Kupang Akan Dialihfungsi

Ipda Apris juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalulintas serta melengkapi diri dan kendaraannya demi keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved