Nekat Ambil Motor yang Ditilang di Kantor Polisi Diam-diam, Pemuda di Kupang Diciduk Saat Pacaran
Nekat Ambil Motor yang Ditilang Diam-diam di Kantor Polisi, Pemuda di Kupang Diciduk Saat Pacaran
Penulis: Gecio Viana | Editor: Eflin Rote
Akibat perbuatannya, Hendrik diancam pidana penjara paling lama empat tahun. Ia disangkakan KUHAP pasal 231 Ayat (1) karena dengan sengaja mengambil barang sitaan menurut suatu ketentuan undang-undang tanpa sepengetahuan pihak berwenang.
"Tersangka dikenakan wajib lapor," kata Kasat Reskrim.
Puluhan Kendaraan Diamankan Satlantas Polres Kupang Kota
Aparat Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Kupang Kota mengamankan puluhan kendaraan bermotor dalam operasi gabungan di Jln Timor Raya Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Selasa (14/5/2019).
Operasi tersebut dilakukan dalam rangka penertiban 'Terminal Bayangan' di bilangan Oesapa bersama Dinas Perhubungan Provinsi NTT, Dirlantas Polda NTT, Polisi Pamong Praja Provinsi NTT, aparat Polisi Militer, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XII Provinsi NTT Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Dinas Perhubungan Kota Kupang dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kupang.
• BREAKING NEWS- Siswi SD di Elar Laporkan Kepseknya ke Polres Manggarai, Ini Persoalannya
• Tanggapi Masalah Internal KONI NTT, Gubernur Viktor: Yang Paling Penting Adalah Atlet
• Di SMK Negeri 2 Lamba Leda Guru PNS Hanya 1 Orang
Puluhan motor yang ditahan diangkut menggunakan satu unit truk ke Kantor Satlantas Polres Kupang Kota.
Tampak aparat kepolisian dibantu sejumlah warga untuk mengangkat kendaraan roda dua tersebut ke atas truk.
Operasi ini juga menjadi tontonan warga sekitar yang berada di sekitar jalan.
KBO Satlantas Polres Kupang Kota, Ipda Apris M. Wahi kepada POS-KUPANG.COM mengatakan, dalam operasi tersebut terjaring sebanyak 25 motor dan 2 mobil.
Para pengendara kendaraan tersebut melanggar sejumlah aturan lalulintas yang berbeda-beda. Diantaranya tidak menggunakan helm, tidak memiliki kelengkapan dokumen dan kelengkapan kendaraan bermotornya.
• Persib Bandung Outbond, Ini Teriakan Rene Mihelic dalam Bahasa Indonesia
• Siswi SMK Baru Pacaran Sehari Langsung Berhubungan, kini Hamil 8 Bulan, Pacarnya Minta Rp 7 Juta
• Pasar Kolhua Kota Kupang Akan Dialihfungsi
Ipda Apris juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalulintas serta melengkapi diri dan kendaraannya demi keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)