Siswi SMK Baru Pacaran Sehari Langsung Berhubungan, kini Hamil 8 Bulan, Pacarnya Minta Rp 7 Juta

Seorang siswi SMK yang baru pacaran sehari hamil di luar nikah, sang pacar minta motor ninja dan uang Rp 7 juta sebagai syarat pernikahan

Editor: Alfred Dama
Ist
Hubungan Terlarang Itu Terungkap, Bu Guru Cantik Dihamili Murid yang Masih ABG 

Siswi SMK Baru Pacaran Sehari Langsung Berhubungan, kini Hamil 8 Bulan. Pacarnya Minta Rp 7 Juta dan Motor Syarat Pernikahan

POS KUPANG.COM, JAKARTA -- Seorang siswi SMK yang baru pacaran sehari hamil di luar nikah, sang pacar minta motor ninja dan uang Rp 7 juta sebagai syarat pernikahan.

Seorang siswi SMK berumur 16 tahun di Lampung Tengah harus menahan malu lantaran positif hamil.

Diketahui siswi SMK berinisial NP (16) hamil dengan pacarnya IV yang masih berusia 19 tahun.

Keduanya diketahui masih berstatus sebagai pelajar.

Ini Rahasia Nia Ramadhani yang Tetap Kurus Meski Gemar Santap Makanan Berlemak

Putra Bupati Lolos Caleg di Kabupaten, Putra Wabup Lolos Caleg Provinsi NTT

Penyelewengan Uang Negara di Lembata-NTT, Bendahara Makan Uang Lebih Banyak dari Kepala Dinas

Tampil Solo, Intip Pose Cantik Jisoo BLACKPINK di Sampul Majalah Harpers Bazaar Korea

Kehamilan yang tak diinginkan ini telah memasuki usia delapan bulan.

Korban merasa malu dan meminta pertanggung jawaban dari sang pacar.

Tetapi sang pacar justru memberi syarat memberikan motor ninja dan uang sejumlah Rp 7 juta.

IV (19) dan NP (16) melakukan hubungan suami istri sehari setelah mereka resmi berpacaran.

Hubungan suami istri tersebut dilakukan sebanyak dua kali.

Yang pertama di rumah teman mereka dan yang kedua di rumah pelaku.

Kehamilan NP (16) akhirnya diketahui oleh ayah korban dan mendatangi keluarga pelaku untuk meminta pertanggung jawaban.

Namun melalui pesan singkat, pelaku IV (19) justru meminta syarat motor ninja dan uang Rp 7 juta baru bersedia untuk menikahi NP (16).

Geram dengan tanggapan dari IV (19), ayah korban lalu melaporkan kasus ini ke polisi.

Kasat Reskrim AKP Firmansyah mengatakan, kasus tersebut sedang dalam proses pendalaman di unit PPA.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved