Nekat Ambil Motor yang Ditilang di Kantor Polisi Diam-diam, Pemuda di Kupang Diciduk Saat Pacaran
Nekat Ambil Motor yang Ditilang Diam-diam di Kantor Polisi, Pemuda di Kupang Diciduk Saat Pacaran
Penulis: Gecio Viana | Editor: Eflin Rote
Nekat Ambil Motor yang Ditilang Diam-diam di Kantor Polisi, Pemuda di Kupang Diciduk Saat Pacaran
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Hendrik Letik (24) harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Warga Sikumana, Kota Kupang ini nekat mengambil motornya secara diam-diam di halaman parkir Kantor Satlantas Polres Kupang Kota.
Sebelumnya, Hendrik Letik ditilang oleh aparat Satuan Lalu Lintas Polres Kupang Kota pada 13 Mei 2019 lalu.
Hendrik dan rekannya ditilang karena mengendarai kendaraan tidak mengenakan helm, kaca spion, tidak dapat menujukkan TNKB, tidak memiliki SIM dan tidak dapat menunjukkan STNK.
• Inna Lillahi Wa Inna Ilaihi Rajiun, Kabar Duka datang dari Jessica Mila
• Pelantikan Pejabat di Unwira Kupang, Ini Pesan Pater Philipus Tule, SVD
• Yama Carlos Masih Berniat Baik untuk Istri dan Tak Mau Cerai Meski Merasa Tersakiti
• Pensi FST 1 Undana Latih Kemampuan dan Tingkatkan Kompetisi Mahasiswa
Kepala Satuan Resort Kriminal Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH, MH yang ditemui di ruang kerjanya, Jumat (17/5/2019) sore menjelaskan, Hendrik dan rekannya ditilang polisi di depan SMKN 1 Kupang.
"Saat itu tersangka membawa motor merk Kawasaki KLX berwarna hitam dengan nomor polisi 2621 AR sekitar pukul 13.30 Wita," ujar Iptu Bobby.
Setelah tidak mampu menjukkan surat-surat, Hendrik ditilang dan motor tersebut dibawa Kantor Satlantas Polres Kupang Kota.
Lebih lanjut, setelah satu jam pasca ditilang, Hendrik mendatangi kantor tersebut.
Saat melihat ada kesempatan, pemuda ini nekat membawa motor tersebut tanpa sepengetahuan pihak kepolisian.
"Dia bawa kunci duplikat dan membawa motor tersebut. Aksi tersangka ini terekam oleh kamera CCTV yang ada di kantor polisi," ungkapnya.
Melalui rekaman CCTV, pihak kepolisian pun mengetahui siapa yang membawa motor yang ditilang tersebut.
Pihak Satlantas Polres Kupang Kota pun melaporkan kejadian ini kepada pihak Polres Kupang Kota.
• Bandara El Tari Kupang Siaga Monkeypox
• Pemprov NTT Hibahkan 40 Unit Rumah Bagi Atlet NTT Berprestasi
• Ini Fakta-Fakta Kecurangan Pemilu di PPK Alok Timur Diadukan PKPI ke Bawaslu
• Dugaan Penggelembungan Suara di PPK Alok Timur, PKPI Sikka Mengadu ke Bawaslu
Tersangka dibekuk dua hari setelah kejadian pada Rabu (15/5/2019) di area Taman Nostalgia Kota Kupang saat tengah berduaan dengan sang kekasih.
Pelaku yang saat itu membawa motornya langsung digiring ke Mapolres Kupang Kota untuk diproses hukum.
Akibat perbuatannya, Hendrik diancam pidana penjara paling lama empat tahun. Ia disangkakan KUHAP pasal 231 Ayat (1) karena dengan sengaja mengambil barang sitaan menurut suatu ketentuan undang-undang tanpa sepengetahuan pihak berwenang.
"Tersangka dikenakan wajib lapor," kata Kasat Reskrim.
Puluhan Kendaraan Diamankan Satlantas Polres Kupang Kota
Aparat Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Kupang Kota mengamankan puluhan kendaraan bermotor dalam operasi gabungan di Jln Timor Raya Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Selasa (14/5/2019).
Operasi tersebut dilakukan dalam rangka penertiban 'Terminal Bayangan' di bilangan Oesapa bersama Dinas Perhubungan Provinsi NTT, Dirlantas Polda NTT, Polisi Pamong Praja Provinsi NTT, aparat Polisi Militer, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XII Provinsi NTT Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Dinas Perhubungan Kota Kupang dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kupang.
• BREAKING NEWS- Siswi SD di Elar Laporkan Kepseknya ke Polres Manggarai, Ini Persoalannya
• Tanggapi Masalah Internal KONI NTT, Gubernur Viktor: Yang Paling Penting Adalah Atlet
• Di SMK Negeri 2 Lamba Leda Guru PNS Hanya 1 Orang
Puluhan motor yang ditahan diangkut menggunakan satu unit truk ke Kantor Satlantas Polres Kupang Kota.
Tampak aparat kepolisian dibantu sejumlah warga untuk mengangkat kendaraan roda dua tersebut ke atas truk.
Operasi ini juga menjadi tontonan warga sekitar yang berada di sekitar jalan.
KBO Satlantas Polres Kupang Kota, Ipda Apris M. Wahi kepada POS-KUPANG.COM mengatakan, dalam operasi tersebut terjaring sebanyak 25 motor dan 2 mobil.
Para pengendara kendaraan tersebut melanggar sejumlah aturan lalulintas yang berbeda-beda. Diantaranya tidak menggunakan helm, tidak memiliki kelengkapan dokumen dan kelengkapan kendaraan bermotornya.
• Persib Bandung Outbond, Ini Teriakan Rene Mihelic dalam Bahasa Indonesia
• Siswi SMK Baru Pacaran Sehari Langsung Berhubungan, kini Hamil 8 Bulan, Pacarnya Minta Rp 7 Juta
• Pasar Kolhua Kota Kupang Akan Dialihfungsi
Ipda Apris juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalulintas serta melengkapi diri dan kendaraannya demi keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)