Daftar Harga Tiket Pesawat Rute Populer Setelah Kemenhub Turunkan Tarif Batas Atas
Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas tarif pesawat.Ini daftar harga tiket
Polana menjelaskan, evaluasi tersebut juga bisa dilakukan jika terjadi kenaikan harga avtur ataupun perubahan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS. Sebab, biaya operasional pesawat rata-rata menggunakan dollar AS.
"Dalam ketentuan ini asumsinya harga avtur rata-rata Rp 10.845 dan nilai tukarnya Rp 14.138," kata Polana.
Memberatkan maskapai Anggota Ombudsman RI, Alvin Lie, menyatakan Kementerian Perhubungan harus bisa mengatur harga tiket agar bisa wajar dan tidak boleh memaksa harga tiket harus murah.
Menurut Alvin, langkah Kementerian Perhubungan yang mewajibkan maskapai menurunkan harga tiket tidak memperhatikan kondisi keuangan maskapai penerbangan.
• PHRI Sebut Penurunan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Belum Tentu Meringankan
Maskapai akan rugi jika tarif pesawat diturunkan. "Kebijakan harus perhatikan pihak terkait, termasuk kepentingan airlines. Tidak bisa semaunya menaikkan dan menurunkan. Saya khawatir jika Kemenhub meminta maskapai menurunkan harga tiket, ini mengabaikan pihak airlines," ujarnya saat berbincang dengan Kompas.com, Kamis (16/5/2019).(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Harga Tiket Pesawat Rute Populer Setelah Tarif Diturunkan Kemenhub", https://money.kompas.com/read/2019/05/17/090000826/ini-harga-tiket-pesawat-rute-populer-setelah-tarif-diturunkan-kemenhub?page=all.
Penulis : Akhdi Martin Pratama
Editor : Bambang Priyo Jatmiko