Terpilih jadi Anggota DPD, Angelo Dorong agar Kepentingan Daerah Diakomodir
Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) terpilih dari daerah pemilihan NTT, Angelius Wake Kako mengatakan, dalam menjalani
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU-Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) terpilih dari daerah pemilihan NTT, Angelius Wake Kako mengatakan, dalam menjalani tugas dan fungsi sebagai anggota DPD RI tentunya tidak terlepas dari landasan hukum dari DPD itu sendiri, dimana apapun langkah yang diambil harus sesuai dengan kewenangan-kewenangan yang ada di DPD RI.
"Tentunya, bagaimana kita mendorong agar kepentingan daerah itu benar-benar terakomodir. DPD harus mampu membawa negara benar-benar hadir di daerah melalui pembangunan yang merata di semua daerah," ujar Angelo kepada Pos Kupang, Rabu (15/5/2019).
• Intip YUK Serunya Yel-yel Persib Bandung, Tim Ezechiel Dilempari Buah Pinus
Dalam konteks NTT, ungkap Angelo, sudah saatnya NTT didorong sebagai pusat pertumbuhan baru. Menurutnya, jika Batam bisa didorong dengan segitiga SIJORI (Singapura, Johor dan Riau), kenapa NTT tidak didorong juga dengan fokus pada pengembangan pariwisata dan perhubungan Karena letaknya yang strategist antara Australia dan Timor Leste serta negara-negara pasifik.
• Laga Pembuka Liga 1 2019- PSS Sleman Jamu Arema Fc Tak Diperkuat Pemain Andalan
Selain itu, kata Mantan Ketua PMKRI Cabang Ende, NTT yang berada di tengah Indonesia sudah saatnya menjadi perhatian pemerintan pusat untuk menjadi jalur perhubungan baru antara barat dan Timur Indonesia.
"Kalau selama ini jalur Barat ke Timur Indonesia selalu menempatkan Sulawesi selatan (makasar) sebagai pintu masuk, saatnya juga dipikirkan NTT untuk jalur selatan perhubungan dari Barat ke Timur Indonesia dan negara-negara pasifik," ungkapnya.
Secara kelembagaan, terang Angelo, memang DPD memiliki kewenangan yang sangat terbatas dalam konteks pembuatan undang- undang. Napi kalau Komunikasi antar lembaga seperti DPR dan pemerintah berjalan baik, tidak menutup kemungkinan bahwa rancangan undang-undang yang didorong DPD bisa diterima dan menjadi undang-undang.
• Kartika Putri Sempat Tak Kuat Puasa di Saat Hamil ? Intip YUK
"Dari sisi kelembagaan juga, berkaitan dengan kemitraan dengan kementerian atau lembaga negara, saya pikir sama, dimana kalau di DPR diatur dalam komisi, di DPD diatur dalam komite. Jadi hemat saya, kemitraanya sama. Jika dipandang tidak maksimalnya sebuah lembaga negara tergantung pada SDM yang ada di dalamnya," ungkapnya. (*)