Polemik Anak Sekda TTS Jadi Kapus Terus Bergulir
Keputusan Kadinkes TTS mengangkat anak Sekda TTS, dr. Yusri Selan yang masih berstatus CPNS jadi Plt Kapus Nule berbuntut panjang
Penulis: Dion Kota | Editor: Adiana Ahmad
Polemik Anak Sekda TTS Jadi Kapus Terus Bergulir
Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Dion Kota
POSKUPANG.COM | SOE- Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten TTS, dr. Irene Atte untuk mengangkat anak Sekda TTS, dr. Yusri Selan yang notabennya masih berstatus CPNS menjadi pelaksana Kepala Puskesmas (Kapus) Nule berbuntut panjang.
Keputusan tersebut menuai kontroversi. Bahkan keputusan Kadis Irene disebut sarat muatan nepotisme (anak pejabat).
Ketua Pospera Kabupaten TTS, Yerim Fallo menyebut jika keputusan Kadis Irene merupakan kesalahan fatal.
Pasalnya menurut Yerim penunjukan dr. Yusri hanya berdasarkan penilaian sepihak dari Kadis tanpa ada pertimbangan dari unsur di tingkat struktur bawah seperti Kabid.
• Rektor Unipa Maumere; Mahasiswa Terlibat grup Pornografi Diskors atau Keluar
Bahkan Yerim menuding keputusan tersebut menabrak aturan dan tidak sesuai dengan tata kelolah pemerintah.
Ia juga menyoroti status dr. Yusri yang masih berstatus CPNS dengan SK 80 persen.
" Kami dari Pospera akan melakukan investigasi khusus terkait persoalan ini. Kita akan buka apa yang ada dibalik keputusan Kadis Kesehatan tersebut. Jika hasil investigasi kami menyatakan keputusan Kadis Kesehatan salah, maka kita minta Bupati TTS untuk copot yang bersangkutan," tegas Yerim.
Terpisah, wakil ketua DPRD TTS, Marthen Tualaka yang dikonfirmasi terkait pengangkatan dr. Yusri menjadi Kapus Nule menegaskan, proses menduduki jabatan di unit pemerintahan berbeda dengan manajemen perusahaan swasta atau pribadi.
Penempatan seseorang dalam suatu jabatan harus ada pertimbangan dengan melihat regulasi yang mengatur ASN.
• Ini Kesan Guru Asal Korea Selatan Ngajar di SMKN 1 Kupang
Menurutnya, pernyataan Kadis Kesehatan TTS bahwa tidak ada aturan yang melarang dan itu kebijakan, sangat bertentangan dengan aturan dan tata kelola pemerintahan daerah.
“ Saya menilai keputusan Kadis Kesehatan tidak tepat. Apa lagi yang ditunjuk sebagai Kapus masih berstatus CPNS. Apakah sudah tidak ada tenaga medis yang lain yang berstatus ASN. Jangan kita mengabaikan pertimbangan kepangkatan dan golongan,” pinta Marten.
Kepala Dinas Kesehatan TTS, dr. Irene Atte mengaku, dirinya heran dengan respon masyarakat terkait pengangkatan dr. Yusri sebagai pelaksana kepala puskesmas Nule.
Menurutnya untuk menduduki jabatan kepala puskesmas tidak harus ASN. Jabatan tersebut bisa diduduki CPNS bahkan Pegawai Tidak Tetap (PTT) sekalipun.
• Viral Produksi Tempe Bakunase Gunakan Air Selokan, DPRD Kupang Turun Tangan
Hal ini dikarenakan kepala puskesmas bukanlah jabatan struktural melainkan fungsional atau tugas tambahan.
Pihaknya memberikan tugas tambahan kepada dr. Yusri Selan untuk menjabat kepala puskesmas Nule karena setelah mempelajari Permenkes 75 tahun 2014 yang bersangkutan memenuhi seluruh syarat yang ditetapkan, misalnya minimal bekerja selama dua tahun dan mengikuti pelatihan manajemen kesehatan.
" Ini jadi polemik karena anak sekda saja, kalau bukan anak Sekda mungkin tidak dipersoalkan seperti ini.
Keputusan ini sudah sesuai Permenkes. Untuk diketahui dr. Yusri Selan ini waktu PTT di Nule sudah lebih dari dua tahun. Dia juga sudah mengikuti pelatihan manajemen kesehatan. Keputusan ini sudah sesuai regulasi, " papar Irene.
• Pengrajin Tempe Bakunase Mengaku Sudah Minta Air bersih di Pemerintah
Pernyataan Kadis Kesehatan dikuatkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten TTS, Linda Fobia yang dikonfirmasi terkait pengangkatan CPNS menjadi kepala puskesmas mengatakan, pengangkatan CPNS menjadi pelaksana kepala puskesmas secara regulasi tidak menyalahi karena jabatan kepala puskesmas adalah tugas tambahan, bukan jabatan struktural.
Oleh karena itu, kepala dinas memiliki kewenangan untuk menunjuk, tanpa harus berkoordinasi dengan BKPP dan juga pejabat tertinggi lainnya selagi yang bersangkutan memenuhi syarat yang berlaku.
" Tidak ada yang salah dengan keputusan ibu Kadis Kesehatan mengangkat CPNS menjadi kepala puskesmas karena kepala puskesmas itu hanya tugas tambahan. Sehingga jangankan CPNS, dengan status PTT sekalipun seseorang bisa menduduki jabatan kepala puskesmas," jelas Linda. (*)