Polemik Anak Sekda TTS Jadi Kapus Terus Bergulir

Keputusan Kadinkes TTS mengangkat anak Sekda TTS, dr. Yusri Selan yang masih berstatus CPNS jadi Plt Kapus Nule berbuntut panjang

Penulis: Dion Kota | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/ DION KOTA
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten TTS, dr. Irene Atte 

Polemik Anak Sekda TTS Jadi Kapus Terus Bergulir

Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Dion Kota

POSKUPANG.COM | SOE- Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten TTS, dr. Irene Atte untuk mengangkat anak Sekda TTS, dr. Yusri Selan yang notabennya masih berstatus CPNS menjadi pelaksana Kepala Puskesmas (Kapus) Nule berbuntut panjang.

Keputusan tersebut menuai kontroversi. Bahkan keputusan Kadis Irene disebut sarat muatan nepotisme (anak pejabat).

Ketua Pospera Kabupaten TTS, Yerim Fallo menyebut jika keputusan Kadis Irene merupakan kesalahan fatal.

Pasalnya menurut Yerim penunjukan dr. Yusri hanya berdasarkan penilaian sepihak dari Kadis tanpa ada pertimbangan dari unsur di tingkat struktur bawah seperti Kabid.

Rektor Unipa Maumere; Mahasiswa Terlibat grup Pornografi Diskors atau Keluar

Bahkan Yerim menuding keputusan tersebut menabrak aturan dan tidak sesuai dengan tata kelolah pemerintah.

Ia juga menyoroti status dr. Yusri yang masih berstatus CPNS dengan SK 80 persen.

" Kami dari Pospera akan melakukan investigasi khusus terkait persoalan ini. Kita akan buka apa yang ada dibalik keputusan Kadis Kesehatan tersebut. Jika hasil investigasi kami menyatakan keputusan Kadis Kesehatan salah, maka kita minta Bupati TTS untuk copot yang bersangkutan," tegas Yerim.

Terpisah, wakil ketua DPRD TTS, Marthen Tualaka yang dikonfirmasi terkait pengangkatan dr. Yusri menjadi Kapus Nule menegaskan, proses menduduki jabatan di unit pemerintahan berbeda dengan manajemen perusahaan swasta atau pribadi.

Penempatan seseorang dalam suatu jabatan harus ada pertimbangan dengan melihat regulasi yang mengatur ASN.

Ini Kesan Guru Asal Korea Selatan Ngajar di SMKN 1 Kupang

Menurutnya, pernyataan Kadis Kesehatan TTS bahwa tidak ada aturan yang melarang dan itu kebijakan, sangat bertentangan dengan aturan dan tata kelola pemerintahan daerah.

“ Saya menilai keputusan Kadis Kesehatan tidak tepat. Apa lagi yang ditunjuk sebagai Kapus masih berstatus CPNS. Apakah sudah tidak ada tenaga medis yang lain yang berstatus ASN. Jangan kita mengabaikan pertimbangan kepangkatan dan golongan,” pinta Marten.

Kepala Dinas Kesehatan TTS, dr. Irene Atte mengaku, dirinya heran dengan respon masyarakat terkait pengangkatan dr. Yusri sebagai pelaksana kepala puskesmas Nule.

Menurutnya untuk menduduki jabatan kepala puskesmas tidak harus ASN. Jabatan tersebut bisa diduduki CPNS bahkan Pegawai Tidak Tetap (PTT) sekalipun.

Viral Produksi Tempe Bakunase Gunakan Air Selokan, DPRD Kupang Turun Tangan

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved