Breaking News

Maria Mengeluh Harga Bawang di Pasar Baru TTU Naik

Terpantau di Pasar Baru Kota Kefamenanu, harga bawang putih yang sebelumnya Rp. 40.000 per kilo gram menjadi Rp. 100.000 per kilo gram.

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/THOMAS MBENU NULANGI
Salah penjual bawang sedang menjual bawang di Pasar Baru Kefamenanu, Selasa (14/5/2019). 

"Sekarang bawang putih susah," ujarnya.

Salah satu pembeli, Novi, mengeluhkan harga bawang putih yang terlampau mahal, sehingga memakai bawang putih sangat irit.

"Biasanya pakai tiga siung untuk memasak dikurangi dua atau satu saja. Kalau perlu tidak pakai juga tidak apa-apa, pakai bawang merah saja," ujarnya. (*)

Toko Ritel Wajib Jual Bawang Putih Rp 35 Ribu per Kilogram, Kemendag Tambah Pasokan

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mewajibkan seluruh pasar ritel modern yang ada di Indonesia untuk menjual bawang putih dengan harga Rp 35.000 per kilogram.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Tjahya Widayanti mengatakan, ketetapan tersebut didasarkan pada hasil rapat mengenai harga bawang putih pada 6 Mei dan 7 Mei lalu.

"Ritel modern harus menjual Rp 35 ribu per kilo. Jadi siapapun itu retail modern harus menjual Rp 35.000 per kg," ujar Tjahya Widayati saat ditemui di Giant Bintaro, Jumat (10/5/2019).

Dia mengatakan, untuk bisa menjaga harga bawang putih pada level tersebut, pemerintah hingga 8 Mei 2019 telah menambah pasokan bawang putih sebanyak 375,8 ton ke pasar lewat operasi pasar (OP). Bawang putih tersebut berasal dari cadangan bawang putih impor di gudang importir.

Tjahya pun menambahkan bagi retail modern yang menjual bawang putih di atas harga yang ditentukan, maka akan mendapat tindakan tegas dari aparatur maupun satgas (satuan tugas) pangan.

"Saya biarkan nanti aparatur yang menindak," tegasnya.

Store Manager Giant CBD Bintaro Tri Luthi mengatakan, pasokan bawang putih yang dijual dengan harga Rp 35.000 diambil dari beberapa pemasok.

Sebelumnya harga bawang putih di pasar ritel modern dihargai sebesar Rp 52.900 per kg. Namun setelah pemerintah menerbitkan kebijakan harga eceran, toko- toko ritel langsung mengikuti arahan pemerintah.

Tri pun mengatakan, ketetapan harga jual pun ditentukan oleh pihak yang berhubungan langsung oleh suplier.

“Untuk harga bukan ditentukan oleh pihak toko, tapi di merchandise yang berhubungan langsung dengan suplier,” kata dia.

Sebelumnya, pada saat operasi pasar pangan di Pasar Induk Kramat Jati Jakarta Timur, Minggu, (5/5/2019), Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan, operasi pasar dilakukan guna menjamin pasokan dan menstabilkan harga pangan strategis khususnya bawang putih selama bulan Ramadhan hingga Idul Fitri.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved