Pemilu 2019
Kivlan Zen Dicecar 26 Pertanyaan Terkait Makar, Berikut Fakta-fakta Pemeriksaannya
Mantan Kostrad, Kivlan Zen Dicecar 26 Pertanyaan Terkait makar, Berikut Fakta-fakta Pemeriksaannya
Mantan Kostrad, Kivlan Zen Dicecar 26 Pertanyaan Terkait makar, Berikut Fakta-fakta Pemeriksaannya
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen (Purn) Kivlan Zen telah diperiksa oleh penyidik selama lima jam, pada Senin (13/5/2019) kemarin.
Kivlan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan penyebaran berita bohong dan makar. Ia dicecar 26 pertanyaan oleh penyidik.
• Melalui Kuasa Hukum, Pembuat Video Adu Domba TNI-Polri yang Juga Timses Capres Ini Minta Maaf
Sebelumnya, Kivlan dilaporkan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin. Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/0442/V/2019/ BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019. Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.
Berikut fakta-fakta seputar pemeriksaan Kivlan:
1. Bantah lakukan makar
Kivlan membantah telah melakukan dugaan tindakan makar seperti yang dituduhkan pelapornya. "Tidak benar ada makar, siapa," kata Kivlan di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin.
• Bayu Joenan Terpilih Jadi Ketua DPD Perkindo NTT
Menurutnya, ia tidak memiliki kekuatan yang dibutuhkan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah saat ini.
"Saya enggak punya senjata, saya enggak ada pengikut yang bawa pasukan bersenjata, dan saya tidak menyatakan bahwa kita membentuk pemerintahan baru, saya tidak pernah menyatakan itu," ungkap Kivlan.
2. Bantah ingin melarikan diri
Kivlan Zen
Dicecar 26 Pertanyaan
makar
Fakta-fakta Pemeriksaannya
POS-KUPANG.COM
https://kupang.tribunnews.com
PAN Gugat KPUD Lembata |
![]() |
---|
Hasil Penelitian Puskapol UI: Lebih 40% Caleg Perempuan yang Lolos Terkait 'Dinasti Politik' |
![]() |
---|
Jadi Pengacara Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto Harus Cuti di Luar Tanggungan, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Siapa Pun yang Belajar Hukum Terbengong-bengong Baca Materi Gugatan Paslon 02. Begini Tuntutannya |
![]() |
---|
Pengamat: Prabowo-Sandi Bisa jadi Bulan-bulanan di MK Jika Bukti Cuma Link Berita |
![]() |
---|