Setiap Berobat, Pasien BPJS Kesehatan Sekarang Wajib Finger Print Setiap Berobat

Sejumlah rumah sakit mulai menggunakan sistem sidik jari (finger print) pada peserta BPJS Kesehatan yang akan berobat di Rumah Sakit.

Editor: Adiana Ahmad
Kontan
Setiap Berobat, Pasien BPJS Kesehatan Sekarang Wajib Finger Print Setiap Berobat 

Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, dr. Bambang Wibowo menyebutkan yang pertama adalah bagi rumah sakit yang sudah melakukan akreditasi ulang namun hasilnya belum diumunkan oleh KARS maka tetap bisa melayani pelayanan BPJS Kesehatan.

"Rumah sakit yang akreditasi ulang dan menunggu hasil pengumunan dapat memberikan pelayanan sesuai ruang lingkup manfaat jaminan kesehatan (JKN)," papar Bambang di Kemenkes, Senin (7/4/2019).

Kedua bagi rumah sakit yang belum akreditasi tetapi sudah mendaftar ke KARS dan sudah mendapatkan tanggal dari KARS maka ada beberapa layanaan dengan BPJS Kesehetan yang tetap bisa dijalankan.

Layanan yang wajib dilakukan adalah layanan gawat darurat atau emergency, kemudian layanan
yang sudah terjadwal rutin dan tidak mungkin ditunda seperti misalnya hemodialisis, kemoterapi
ataupun radiasi.

"Contohnya gini hemodialisis kan jadwal rutin kalau tidak dilakukan kan berbahaya kalau
dialihkan ke tempat lain belum tentu mendapatkan jadwal sesuai karena rumah sakit lain
pasiennya juga sudah terjadwal maka tetap bisa diselenggarakan di RS tersebut," kata Bambang.

Senentara itu bagi rumah sakit yang lalai, alias tidak memperpanjang akreditasi dan tidak sama
sekali melakukan pendaftaran perpajangan akreditas ke KARS maka BPJS Kesehatan akan
memutuskan kerjasama.

"Kalau rumah sakit yang lalai melakukan akreditasi ulang maka tidak akan diperpanjang atau
diakhiri kerjasamamya dengan BPJS Kesehatan," ucap Bambang

Namun ada kebijakan apabila rumah sakit tersebut hanya satu-satunya rumah sakit di kabupaten
atau kota yang melayani BPJS Kesheatan maka akan dilakukan pertinbangan khusus.

"Pada wilayah kabupaten kota dengan keterbasan akses pelayanan misalnya hanya ada satu atau
dua rumah sakit dalam wilayah tersebut agar dipertinbangkan RS tersebut tetap memberikan
pelayanan kesehatan kepada peserta JKN, dan pada saat yang sama diminta untuk melakukan
akreditasi," papar Bambang.

Adapun ketentuan mengenai akreditasi yang harus diperbarui diatur dalam Peraturan Menteri
Kesehatan (PMK) Nomor 99 Tahun 2015 tentang perubahan PMK 71 Tahun 2013 Pasal 41 ayat
(3).

39 Rumah Sakit Terancam Putus Kontrak dengan BPJS Kesehatan

Akreditasi merupakan syarat wajib bagi rumah sakit yang melakukan kerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Sesuai dengan kebijakan terbaru rumah sakit yang lalai alias tidak melakukan perpanjangan
akreditasi rumah sakit maka kerjasama dengan BPJS Kesehatan akan diputus yang berarti peserta
tidak bisa lagi berobat di rumah sakit tersebut.

Pada akhir 2018 lalu, permasalahan akreditasi ini sempat menjadi permasalahan karena dari 2.430 rumah sakit yang bekerjasama ada 720 rumah sakit yang belum memperpanjang akreditasi.

Melihat banyaknya daftar rumah sakit yang belum perpajang akreditasi namun pasien juga
menumpuk, Menteri Kesehatan memberikan kelonggaran dengan memberikan batas melakukan
akreditasi hingga Juni 2019 ini.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved