THR Non-PNS di Lembaga Non-Struktural Cukup Besar, Lulusan SD Bisa Rp4,2 juta
Selain untuk ASN, pemerintah juga akan memberikan THR bagi pimpinan dan pegawai non-Pegawai Negeri Sipil pada lembaga non struktural
Penghasilan sebagaimana dimaksud, menurut PMK ini, tidak termasuk jenis tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan, tunjangan selisih penghasilan, tunjangan penghidupan luar negeri, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan intensif,” bunyi Pasal 3 ayat (11) PMK ini.
“Penghasilan sebagaimana dimaksud tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 ayat 13 PMK ini.
Ketentuan pemberian THR dalam Peraturan Menteri ini, menurut PMK ini, berlaku juga untuk:
a. pejabat lain yang hak keuangannya disetarakan atau setingkat: 1. Menteri; dan 2. Pajabat Pimpinan Tinggi;
b. Wakil Menteri atau jabatan setingkat Wakil Menteri;
c. Staf Khusus di lingkungan Kementerian;
d. Hakim Ad Hoc; dan
e. pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tunjangan Hari Raya untuk PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya,” bunyi Pasal 9 ayat (1) PMK ini.
Sedangkan pembayaran THR kepada Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero), menurut PMK ini, dilaksanakan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
Pembayaran THR sebagaimana dimaksud dilaksanakan terpisah dari pembayaran pensiun atau tunjangan bulanan.
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 17 PMK Nomor 58/PMK.05/2019 yang telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 10 Mei 2019 itu. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul THR Non-PNS di Lembaga Non-Struktural Cukup Besar, Lulusan SD Bisa Rp4,2 juta, Bandingkan dengan PNS, http://kaltim.tribunnews.com/2019/05/12/thr-non-pns-di-lembaga-non-struktural-cukup-besar-lulusan-sd-bisa-rp42-juta-bandingkan-dengan-pns?page=all.
Penulis: Doan Ebenezer Pardede
Editor: Syaiful Syafar