THR Non-PNS di Lembaga Non-Struktural Cukup Besar, Lulusan SD Bisa Rp4,2 juta
Selain untuk ASN, pemerintah juga akan memberikan THR bagi pimpinan dan pegawai non-Pegawai Negeri Sipil pada lembaga non struktural
THR Non-PNS di Lembaga Non-Struktural Cukup Besar, Lulusan SD Bisa Rp4,2 juta
POS-KUPANG.COM- Selain untuk ASN, pemerintah juga akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pimpinan dan pegawai non-Pegawai Negeri Sipil (non-PNS) pada lembaga Non Struktural (LNS).
Pertimbangan pemberian THR bagi pimpinan dan pegawai non-PNS pada LNS ini adalah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dalam menyambut Hari Raya keagamaan.
Dilansir oleh wikipedia, saat ini ada setidaknya lebih dari 100 LNS di Indonesia, di antaranya Dewan Pers, Kompolnas, Badan Amil Zakat Nasional, Bawaslu, Komnas HAM, KPAI dan lainnya.
• Anak Hamish Daud dan Raisa Andriana Sudah Besar, Lihat Sang Ayah Gendong Zalina Rayne Wyllie
Pada 6 Mei 2019 lalu, seperti dilansir setkab.go.id, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non-Struktural (tautan: PP Nomor 37 Tahun 2019).
“Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS diberikan Tunjangan Hari Raya,” bunyi Pasal 2 PP ini.
Pimpinan pada LNS sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, terdiri atas:
a. ketua/kepala;
b. wakil ketua/wakil kepala;
c. sekretaris; dan/atau
d. anggota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
• Paula Verhoeven Ternyata Sempat Keguguran, Ini Penyebabnya
a. Warga Negara Indonesia;
b. telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus-menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sejak pengangkatan/penandatanganan perjanjian kerja pada LNS yang bersangkutan; dan
c. pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
d. diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan atau telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada LNS.
“Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud diberikan sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai penghasilan bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS,” bunyi Pasal 4 ayat (1) PP ini.
Dalam hal penghasilan sebagaimana dimaksud lebih besar dari besaran penghasilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, maka Tunjangan Hari Raya diberikan sebesar penghasilan sesuai besaran penghasilan dalam lampiran.
“Besaran penghasilan Tunjangan Hari Raya dalam Lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini,” Pasal 4 ayat (3) PP ini.
PP ini menegaskan, Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
Dalam hal Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan, menurut PP ini, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
Adapun Pajak penghasilan atas Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud, menurut PP in, dalam dibebankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2019 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 6 Mei 2019. (Pusdatin/ES)
THR ASN
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada 9 Mei 2019 telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PM) Nomor 58/PMK/05/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Dalam PMK ini disebutkan, Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum Hari Raya.
Penghasilan sebagaimana diberikan:
a. PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja;
b. Penerima Pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan; dan
c. Penerima Tunjangan meliputi menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penghasilan sebagaimana dimaksud, menurut PMK ini, tidak termasuk jenis tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan, tunjangan selisih penghasilan, tunjangan penghidupan luar negeri, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan intensif,” bunyi Pasal 3 ayat (11) PMK ini.
“Penghasilan sebagaimana dimaksud tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 ayat 13 PMK ini.
Ketentuan pemberian THR dalam Peraturan Menteri ini, menurut PMK ini, berlaku juga untuk:
a. pejabat lain yang hak keuangannya disetarakan atau setingkat: 1. Menteri; dan 2. Pajabat Pimpinan Tinggi;
b. Wakil Menteri atau jabatan setingkat Wakil Menteri;
c. Staf Khusus di lingkungan Kementerian;
d. Hakim Ad Hoc; dan
e. pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tunjangan Hari Raya untuk PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya,” bunyi Pasal 9 ayat (1) PMK ini.
Sedangkan pembayaran THR kepada Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero), menurut PMK ini, dilaksanakan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
Pembayaran THR sebagaimana dimaksud dilaksanakan terpisah dari pembayaran pensiun atau tunjangan bulanan.
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 17 PMK Nomor 58/PMK.05/2019 yang telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 10 Mei 2019 itu. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul THR Non-PNS di Lembaga Non-Struktural Cukup Besar, Lulusan SD Bisa Rp4,2 juta, Bandingkan dengan PNS, http://kaltim.tribunnews.com/2019/05/12/thr-non-pns-di-lembaga-non-struktural-cukup-besar-lulusan-sd-bisa-rp42-juta-bandingkan-dengan-pns?page=all.
Penulis: Doan Ebenezer Pardede
Editor: Syaiful Syafar