Polisi Serahkan Berkas Tahap Dua Kasus Curas di Kupang

Satreskrim Polres Kupang Kota telah melimpahkan tahap dua berkas perkara kasus pencurian dengan kekerasan di Kota Kupang

Penulis: Gecio Viana | Editor: Adiana Ahmad
zoom-inlihat foto Polisi Serahkan Berkas Tahap Dua Kasus Curas di Kupang
Pos Kupang.com/Gecio Viana
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH

Polisi Serahkan Berkas Tahap Dua Kasus Curas di Kupang

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kupang Kota telah melimpahkan tahap dua berkas perkara kasus pencurian dengan kekerasan di Kota Kupang, Sabtu (11/5/2019).

Pencurian ini dilakukan oleh dua pelaku yakni Marselinus Baimetan (39) dan Nikolaus Poyk (35). Keduanya melakukan aksinya terhadap Fransiska Febrianti Wawa (19).

Fransiska dijambret di Jalan Soverdi Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM), Kota Kupang pada Sabtu (16/3/2019) sekitar pukul 15.30 Wita.

Mulai Bulan Ini, Indonesia Tak Impor Avtur dan Solar

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH saat ditemui di ruang kerjanya pada Jumat sore.

"Pelimpahan tahap dua sudah dilaksanakan beberapa waktu lalu," katanya.

Pihak penyidik Satreskrim Polres Kupang Kota melimpahkan berkas, termasuk barang bukti dan tersangka kepada Kejaksaan Tinggi (Kajari) Kupang.

Dijelaskannya, pelimpahan berkas kasus pencurian tersebut dilakukan setelah penyidik memutuskan berkas dinyatakan lengkap (P21).

Datangi Polda NTT, WALHI NTT Pertanyakan Tindak Lanjut Kasus Dugaan Tindak Pidana Lingkungan PT IDK

Diberitakan sebelumnya, Aksi pencurian dengan kekerasan kembali terjadi di Kota Kupang, Minggu (17/3/2019).

Kali ini yang menjadi korban ialah seorang mahasiswi di Kota Kupang, Fransiska Febrianti Wawa (19).

Fransiska dijambret di Jalan Soverdi Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM), Kota Kupang pada Sabtu (16/3/2019) sekitar pukul 15.30 Wita.

Kedua pelaku yakni Marselinus Baimetan (39) dan Nikolaus Poyk (35) yang berstatus pekerja swasta.

Demikian disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Jacob Bobby Moynafie, SH.,MH ditemani Kanit Tipidum Ipda Yance Kadiaman, SH dalam konferensi pers di Mapolres Kupang Kota, Minggu (17/3/2019) siang.

VIDEO: Kerusuhan Jelang Sahur Terjadi di Rutan Kelas IIB Siak Riau, Polisi Tertembak

Dijelaskannya, kedua pelaku ditangkap di dua tempat berbeda.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved