Polisi Serahkan Berkas Tahap Dua Kasus Curas di Kupang
Satreskrim Polres Kupang Kota telah melimpahkan tahap dua berkas perkara kasus pencurian dengan kekerasan di Kota Kupang
Penulis: Gecio Viana | Editor: Adiana Ahmad

Kronologis kejadian, kata Iptu Bobby, kedua pelaku menggunakan sepeda motor Honda Beat Nopol DH 4837 KF yang dikemudikan oleh Marselinus Baimetan.
Kedua pelaku melewati Jalan Amabi ke arah Jalan Soverdi. Saat itu korban pun melewati jalan yang sama.
"Melihat korban, Nikolaus Poyk berbisik ke Marselinus Baimetan untuk menghampiri korban dari sisi kiri korban," jelas Iptu Bobby.
Lalu motor pelaku diarahkan untuk mendekati korban dan Nikolaus Poyk langsung mengambil paksa tas korban.
Saat tas korban diambil paksa, korban kehilangan keseimbangan dan terjatuh. Korban pun mengalami luka di bagian kaki dan tangan.
• 3 Laporan Ujaran Kebencian dan Makar terhadap Permadi
Pada saat yang bersamaan, seorang saksi yang berada di TKP, Agustinus Ananias melihat kejadian tersebut dan korban memberitahukan bahwa ia baru saja dijambret oleh para pelaku sambil menunjuk para pelaku
"Akhirnya saksi mengejar para korban. Ketika tiba di cabang Soverdi bagian bawah, sial bagi mereka kedua pelaku, mereka terjatuh," paparnya.
Karena terjatuh, sekelompok pemuda yang kebetulan berada di TKP membantu kedua pelaku.
Di waktu yang bersamaan datanglah saksi dan memberitahu kepada semua orang yang berada di TKP bahwa kedua pelaku baru saja menjambret seorang wanita dan melarikan diri.
Marselinus diamankan di TKP dan sempat menjadi bulan-bulanan warga. Pelaku ini langsung digiring ke Mapolres Kupang Kota saat itu.
• Wajib Kepo! Jangan Mandi Pada Jam ini, Bisa Sebabkan Kerusakan Pada Jantung
sedangkan pelaku lainnya, Nikolaus Poyk langsung melarikan diri membawa barang bukti.
Saat dikejar, pelaku melepaskan jaket warna merah yang dipakainya dan membuang barang bukti.
Satuan Buru Sergap (Buser) Sat Reskrim Polres Kupang Kota melakukan pengembangan dan sekitar pukul 20.00 Wita mengetahui keberadaan pelaku di wilayah Kelurahan Kelapa Lima dan berhasil diamankan pihak kepolisian.
"Saat ditangkap pelaku berusaha melarikan diri akhirnya Nikolaus Poyk dilumpuhkan. Ia sementara menjalani perawatan di RSB Drs Titus Ully Kupang," ujarnya.
Diketahui, Nikolaus Poyk juga merupakan seorang residivis. Ia diketahui masuk dalam DPO Polres Kupang Kota terkait kasus pencurian di wilayah Tenau Kupang pada 2010 silam.
"Pasal yang kami kenakan adalah pencurian dengan kekerasan, pasal 365 (2) KUHP ancaman hukumannya maksimal 12 tahun," kata Iptu Bobby.(*)