Eggi Sudjana Gugat Kepolisian Atas Penetapan Tersangka Terhadap Dirinya

Eggi Sudjana Gugat Kepolisian Atas Penetapan Tersangka Terhadap Dirinya dalam kasus dugaan makar

Editor: Adiana Ahmad
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
Eggi Sudjana Laporkan Sejumlah Pihak yang Diduga Berkaitan dengan Surat Suara Tercoblos di Malaysia ke kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (12/4/2019) 

Bukti-bukti berupa video hingga berita-berita di media massa sudah cukup untuk meningkatkan status Eggi menjadi tersangka.

"Kemudian penyidik pada hari Rabu melakukan gelar perkara artinya menentukan berkaitan tentang status saksi. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memaparkan keterangan saksi dan keterangan ahli dan barang bukti, gelar perkara tersebut menyimpulkan bahwa saksi terlapor Eggi Sudjana dinaikkan menjadi tersangka," jelas Argo.

Pihaknya mempersilakan kepada Eggi Sudjana untuk melakukan langkah hukum jika merasa penetapan tersangka dirinya tidak sesuai prosedur.

BPN Prihatin Atas Penetapan Eggi Sudjana Sebagai Tersangka

"Kalau keberatan ada aturan mekanismenya, silakan," pungkas Argo.

Polda Metro Jaya menetapkan politikus PAN, Eggi Sudjana, sebagai tersangka kasus dugaan makar yang dilaporkan oleh Suriyanto ke Bareskrim Polri.

Status tersangka Eggi tersebut diketahui melalui surat panggilan yang dilayangkan oleh penyidik Unit V Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada pihaknya. Surat tersebut diterima awak media dari kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution.

Dalam surat tersebut, Eggi dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai tersangka pada Senin (13/5/2019) pekan depan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengkonfirmasi kabar pemeriksaan Eggi Sudjana sebagai tersangka ini.

Breaking News: Di Tilang, Kabupaten Sikka, Yo Sabet Saudara Tiri

"Betul sebagai tersangka," ujar Argo saat dikonfirmasi, Kamis (9/5/2019).

Seperti diketahui, laporan dugaan makar dibuat oleh Supriyanto dari Relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac), ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4/2019).

Laporan Supriyanto teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.

Akhirnya Bareskrim Polri melimpahkan ke Polda Metro Jaya. Pelaporan itu dibuat menyusul adanya video Eggi yang mengajak gerakan 'people power'.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eggi Sudjana Gugat Penetapan Tersangka oleh Kepolisian Lewat Praperadilan, http://www.tribunnews.com/nasional/2019/05/10/eggi-sudjana-gugat-penetapan-tersangka-oleh-kepolisian-lewat-praperadilan?page=all.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved