Polisi Serahkan Berkas Tahap Dua Kasus Dugaan Perzinahan Oknum Caleg Asal Rote

Polisi serahkan berkas tahap dua kasus dugaan Perzinahan oknum caleg asal Rote

Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Bobby Jacob Mooynafi SH 

Selain memeriksa kedua pelaku, penyidik juga telah memeriksa suami YD sebagai saksi

Kedua tersangka dikenakan pasal perzinahan. Namun keduanya tidak ditahan, tapi wajib lapor sambil menunggu berkasnya di limpahkan ke pihak kejaksaan untuk di sidangkan," ujar Boby.

Kedua tersangka dikenakan pasal perzinahan, pasal 284 KUHP, dengan ancaman penjara sembilan bulan penjara. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved