Polisi Serahkan Berkas Tahap Dua Kasus Dugaan Perzinahan Oknum Caleg Asal Rote
Polisi serahkan berkas tahap dua kasus dugaan Perzinahan oknum caleg asal Rote
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
Selain memeriksa kedua pelaku, penyidik juga telah memeriksa suami YD sebagai saksi
Kedua tersangka dikenakan pasal perzinahan. Namun keduanya tidak ditahan, tapi wajib lapor sambil menunggu berkasnya di limpahkan ke pihak kejaksaan untuk di sidangkan," ujar Boby.
Kedua tersangka dikenakan pasal perzinahan, pasal 284 KUHP, dengan ancaman penjara sembilan bulan penjara. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)