Polisi Serahkan Berkas Tahap Dua Kasus Dugaan Perzinahan Oknum Caleg Asal Rote
Polisi serahkan berkas tahap dua kasus dugaan Perzinahan oknum caleg asal Rote
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
Polisi serahkan berkas tahap dua kasus dugaan Perzinahan oknum caleg asal Rote
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Penyidik Satuan Reskrim Polres Kupang Kota telah melimpahkan tahap dua berkas kasus dugaan perzinahan yang dilakukan oknum caleg asal Kabupaten Rote Ndao.
Berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Satreskrim Polres Kupang Kota pada Selasa (9/4/2019) lalu.
Dengan pelimpahan berkas perkara tersebut, kedua tersangka yakni oknum caleg OAM dan pasangannya, SD akan diadili sebagai terdakwa di persidangan pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
• Lolos Menjadi Anggota DPRD Lembata, Begini Penjelasan Yos Muda
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH pada Kamis (9/5/2019) sore.
"Pelimpahan tahap dua untuk kasus tersebut sudah dilaksanakan," katanya.
Dijelaskannya, pihak penyidik Satreskrim Polres Kupang Kota melimpahkan berkas, termasuk barang bukti dan tersangka kepada Kejaksaan Tinggi (Kajari) Kupang.
• 6 Mantan Kepala Desa dan Dua Mantan Camat Lolos Jadi Anggota DPRD Lembata
Diberitakan sebelumnya, Seorang oknum politisi asal Kabupaten Rote Ndao Provinsi NTT terancam mendekam di penjara selama sembilan bulan setelah tertangkap tangan bersama isteri orang di sebuah hotel kawasan Fatululi Kota Kupang pada 24 Desember 2018.
OAM, politisi yang saat ini sedang mencalonkan diri menjadi anggota legislatif dari Partai Nasdem daerah pemilihan Rote Ndao ini digerebek saat sedang bersama dengan seorang wanita berinisial YD yang saat ini masih berstatus isteri orang dalam kamar 211 Hotel Nelayan.
Ketika dikonfirmasi wartawan di Mapolres Kupang Kota pada Jumat (28/12/2018) siang, Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Bobby Jacob Mooynafi membenarkan kejadian tersebut.
Iptu Bobby menjelaskan, penggerebekan bermula dari laporan kasus perselingkuhan yang dibuat oleh VT yang adalah suami sah dari YD di Mapolres Kupang Kota pada hari yang sama.
Lebih lanjut Bobby menerangkan, penggerebekan dilakukan oleh pihak kepolisian Resort Kota Kupang pada Senin (24/12/2018) sekira pukul 21.00 Wita.
"Saat digerebek di dalam kamar OAM hanya mengenakan celana pendek sedangkan YD yang hanya menutup tubuhnya dengan handuk," ungkap Iptu Bobby.
Setelah penggerebekan yang juga disaksikan oleh suami YD, pasangan terlarang tersebut lansung dibawa menuju Mapolresta Kupang Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka.
Bobby menyatakan, kedua pelaku tertangkap tangan melakukan perbuatan perzinahan sehingga ditetapkan sebagai tersangka.