Ramadan 2019

Ramadhan Hari ke-3, Ini Besaran Zakat Fitrah yang Harus Dibayarkan, Lazismu NTT Siap Salurkan Zakat

Ramadhan Hari Ketiga, Ini Besaran Zakat Fitrah yang Harus Dibayarkan, Lazismu NTT Siap Salurkan Zakat

Penulis: Bebet I Hidayat | Editor: Bebet I Hidayat
Legacy giving
Zakat 

Milik Penuh (Almilkuttam), harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat islam, seperti : usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Sedangkan apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya atau bila tidak bisa disalurkan pada sektor umum non konsumsi.

Berkembang, harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.

Cukup Nishab, harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara'. sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari zakat

Lebih Dari Kebutuhan Pokok (Alhajatul Ashliyah), kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya. Artinya apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat hidup layak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum (KHM), misal, belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dsb.

Bebas Dari hutang, orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta tersebut terbebas dari zakat.

Berlalu Satu Tahun (Al-Haul), maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah belalu satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedang hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.

Harta (maal) yang Wajib di Zakati:

Binatang Ternak
Emas Dan Perak
Harta Perniagaan
Hasil Pertanian
Ma-din (hasil tambang) dan Kekayaan Laut
Rikaz (harta terpendam/harta karun)

Berikut cara menghitung zakat mal >> KLIK DI SINI 

(*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved