Lurah Alak Harap Kantor Lurah Kembali Dibuka
Pemerintah Kelurahan Alak berharap kantor Lurah Alak dan Pustu Tenau 1 Kecamatan Alak yang disegel oleh keluarga besar Tosi dapat dibuka kembali, Jum
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Pemerintah Kelurahan Alak berharap kantor Lurah Alak dan Pustu Tenau 1 Kecamatan Alak yang disegel oleh keluarga besar Tosi dapat dibuka kembali, Jumat (3/5/2019).
"Saya harap kedua belah pihak dapat menyelesaikan masalah dengan baik supaya pelayanan publik dapat berjalan," kata Lurah Alak, Marice Lasbaun SE ketika ditemui di area kantor Kelurahan Alak.
Dia menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Sekda Kota Kupang untuk penyelesaian persoalan pengalihan lahan dan tiga PTT yang diberhentikan oleh Walikota Kupang.
• BREAKING NEWS- Di Kota Kupang-NTT, Kantor Kelurahan Alak Disegel, Pelayanan Publik Lumpuh Total
Respon Pemkot Kupang melalui Sekda Kota Kupang dan Bagian Tata Pemerintahan berharap kantor tersebut dapat dibuka sehingga pelayanan kantor dan Pustu Tenau 1 dapat berjalan kembali
"Saya tidak bisa ambil keputusan karena kewenangan ada di pimpinan. Langkah yang akan saya ambil dengan melakukan pendekatan sehingga bisa ke pak walikota Bisa. Kan masyarakat saya juga," tambahnya.
Dijelaskannya, ketiga PTT tersebut dinilai disiplin dan kinerjanya oleh Pemkot Kupang.
Namun, ketiga PTT Kelurahan Alak yang telah diberhentikan oleh Walikota Kupang merupakan pegawai yang rajin dan disiplin.
• Hatur Nuhun - Begini Pelukan Pemain Persib Bandung Iringi Kepergian Pelatih Miljan Radovic
Akan tetapi, penilaian kinerja dilakukan oleh Pemkot Kupang dan dirinya tidak mengetahui aspek penilaian kinerja yang diterapkan.
"Mereka disiplin. Akan tetapi saat awal tahun bulan Januari 2019 pas sidak oleh Walikota Kupang saat apel mereka tidak datang. Kami juga pegang absen. Dan entah tes bagaimana saya kurang tahu Karena bada banyak aspek penilaian. Penilaian mereka sejak 2018 lalu," kata lurah yang baru menjabat pada Desember 2018 ini.
Dia mengatakan, para PTT yang telah diberhentikan berpeluang untuk dipanggil lagi sesuai kebutuhan kantor.
"Tadi pak Walikota Kupang dalam pengarahannya katakan masih ada kemungkinan dipanggil lagi berdasarkan kebutuhan kelurahan," ujarnya
"Karena saya sangat membutuhkan. Otomatis saya akan pendekatan. Kalau kita masih butuh kita akan panggil. Ini sebagai bahan evaluasi mereka untuk lebih disiplin," tambahnya.
Sementara itu, ahli waris sekaligus PTT Kelurahan Alak, Yoktan B Yosi (44) kepada POS-KUPANG.COM di kediamannya mengatakan, kompleks Kelurahan Alak akan disegel dalam tenggang waktu yang belum dapat ditentukan.
Dijelaskannya, penyegelan kantor akan dilakukan hingga Walikota Kupang, Jefri Riwu Kore turun ke lokasi untuk menyelesaikan masalah tersebut.