Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Triwulan I Tetap Terjaga
terutama didorong oleh penurunan pertumbuhan di advanced economies (AE) atau negara ekonomi maju.
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Rosalina Woso
Sementara itu, rasio Non-Performing Financing (NPF) perusahaan pembiayaan stabil pada level 2,71% (NPF net: 0,62%). Risiko pasar perbankan juga berada pada level yang rendah, dengan rasio Posisi Devisa Neto (PDN) perbankan sebesar 2,16%, di bawah ambang batas ketentuan.
Pertumbuhan intermediasi didukung likuiditas perbankan yang terjaga pada level yang memadai, tercermin dari liquidity coverage ratio dan rasio alat likuid/non-core deposit masing-masing sebesar 201,03% dan 113,18%.
Jumlah total aset likuid perbankan yang mencapai sebesar Rp1.250 triliun pada akhir Maret 2019, dinilai berada pada level yang cukup tinggi untuk mendukung pertumbuhan kredit ke depan.
• Piala AFC 2019- Persija Jakarta Pinjam Tambahan Satu Pemain Hadapi Becamex Binh Duong
• Tak Ada Indikasi Pengalihan Suara Antar Caleg di Komodo, Manggarai Barat-NTT
Pertumbuhan industri jasa keuangan juga, katanya, masih didukung oleh permodalan yang kuat. Capital Adequacy Ratio perbankan meningkat menjadi sebesar 23,97% pada Maret 2019. Sementara itu, Risk-Based Capital industri asuransi umum dan asuransi jiwa masing-masing sebesar 315% dan 457%, jauh diatas ambang batas ketentuan.
Ke depan, OJK akan terus memantau perkembangan di pasar keuangan global dan domestik, serta dampaknya terhadap pertumbuhan intermediasi sektor jasa keuangan nasional.
OJK juga akan senantiasa memantau potensi risiko yang mungkin timbul untuk tetap menjaga stabilitas di sektor jasa keuangan.
"Untuk itu, OJK senantiasa memperkuat koordinasi dengan para stakeholder terkait untuk memenuhi prasyarat yang dibutuhkan dalam mendukung peningkatan kinerja intermediasi, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian," ujarnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG. COM, Yeni Rachmawati)