Setya Novanto Nikmati Nasi Padang di Restoran Padang RSPAD, Wakil Ketua KPK: Tanyakan Pak Kalapas

Terpidana Setya Novanto Terlihat Ada di Restoran Padang RSPAD, Wakil Ketua KPK: Tanyakan Pak Kalapas Sukamiskin

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/ANTARA FOTO/Adam Bariq
Terpidana kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto melambaikan tangan ke arah awak media saat keluar dari Rutan KPK untuk dieksekusi menuju Rumah Tahanan (Rutan) Sukamiskin Bandung oleh Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jakarta, Jumat (4/5). 

Terpidana Setya Novanto Terlihat Nikmati Nasi Padang di Restoran Padang RSPAD, Wakil Ketua KPK: Tanyakan Pak Kalapas 

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menanggapi soal terlihatnya terpidana perkara korupsi Setya Novanto di Restoran Padang di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.

"Tolong coba tanyakan ke Pak Kalapas (Sukamiskin) dan Ibu Dirjen PAS," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif di gedung KPK Jakarta, Senin (29/4/2019), dikutip dari Antara.

Saat ini, mantan Ketua DPR itu sedang menjalani masa pidananya terkait perkara korupsi KTP-elektronik (KTP-e) di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Diinterogasi, Pengikut Dalang Pemboman Sri Lanka Mengaku Siapkan Serangan di Kerala

"Kami berharap yang bersangkutan ada di lapas, jalani hukuman dengan tertib. Kedua, tata kelola lapas baik lagi," ucap Syarif.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Ade Kusmanto membenarkan bahwa Novanto sedang berada di luar lapas untuk mendapatkan tindak lanjut perawatan di RSAD Gatot Soebroto.

Kasus Perusakan Barang Bukti Pengaturan Skor, Joko Driyono Siap Disidangkan

"Dengan diagnosa Arimia, CAD, vertigo, perifier, LBP, DMT2, dan CKD atas rekomendasi dokter lapas Susi Indrawati dan dokter luar lapas Ridwan Siswanto," ucap Ade melalui keterangan tertulisnya.

Ia menyatakan, berdasarkan rujukan dokter Lapas Sukamiskin pada 26 Maret 2019 yang ditandatangani oleh Susi Indrawati bahwa pengobatan Novanto dapat dilaksanakan di rumah sakit rujukan pemerintah.

"Pengeluaran dan pengawalan sesuai prosedur dilaksanakan 24 April 2019, berdasarkan pasal 17 ayat 1 dan 2 PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan," kata Ade. (Kompas.com/Diamanty Meiliana)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setya Novanto Terlihat Ada di Restoran Padang RSPAD, Ini Tanggapan KPK", Setya Novanto Terlihat Ada di Restoran Padang RSPAD, Ini Tanggapan KPK

Dapat Jatah 6 Juta Dollar AS dari Proyek PLTU

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Mantan Ketua DPR, Setya Novanto, mengaku kaget saat mengetahui dirinya mendapat jatah 6 juta dollar Amerika Serikat dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.

Hal itu dikatakan mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (18/12/2018).

Novanto bersaksi untuk terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih. "Pertama, saya baru tahu dari media. Kedua, saya saksikan sekarang ini. Cukup kaget juga saya. Pak Kotjo belum pernah bilang juga," ujar Novanto.

Perludem Sebut Pemilu 2019 Paling Berat dalam Sejarah, Ini Alasannya

Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan barang bukti berupa catatan pembagian fee yang dibuat oleh Kotjo.

Salah satunya, Kotjo mencatat nama Novanto dengan inisial SN. Baca juga: Novanto Bersaksi Lagi dalam Sidang Korupsi Pembangunan PLTU Riau 1 Kotjo yang juga hadir menjadi saksi langsung membenarkan barang bukti tersebut.

Bina Pokdarwis Atasi Masalah Sampah pada Destinasi Wisata di Flotim

Menurut dia, Novanto mendapat jatah yang sama dengannya, yakni 24 persen atau senilai 6 juta dollar AS.

Menurut Kotjo, uang tersebut rencananya akan diberikan kepada Novanto, setelah ia mendapat komisi sebagai agen investor dari China.

Kotjo mengaku belum pernah menyampaikan rencana pemberian uang kepada Novanto. Namun, menurut Kotjo, Novanto semestinya mengetahui bahwa dirinya akan mendapat komisi dari investor. Eni Maulani Saragih didakwa menerima suap Rp 4,7 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau-1.

Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.

Kotjo meminta bantuan Novanto agar dapat dipertemukan dengan pihak PLN. Kemudian, Novanto mempertemukan Kotjo dengan Eni yang merupakan anggota Fraksi Golkar yang duduk di Komisi VII DPR, yang membidangi energi.

Selanjutnya, Eni beberapa kali mengadakan pertemuan antara Kotjo dan pihak-pihak terkait, termasuk Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Hal itu dilakukan Eni untuk membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU. (KOMPAS.com)

Setya Novanto Dihadirkan Sebagai Saksi dalam Persidangan Idrus Marham, Ini 5 Fakta Keterangannya

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Mantan Ketua DPR, Setya Novanto, dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (19/2/2019). Novanto menjadi saksi untuk terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham.

Berikut 5 poin keterangan mantan Ketua Umum Partai Golkar itu seputar kasus korupsi proyek pembangunan PLTU Riau 1:

Hapsara Sebut Tidak Ada Kemajuan Penyelidikan Kejagung Terhadap 7 Berkas Pelanggaran Berat HAM

1. Pertemukan Eni dan Kotjo

Setya Novanto mengakui mempertemukan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dengan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih. Saat itu, Kotjo ingin dikenalkan dengan Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir.

2. Pertemuan di kediaman Novanto

Setya Novanto mengakui bahwa Dirut PLN Sofyan Basir pernah datang ke rumahnya. Menurut dia, kedatangan Sofyan untuk menjelaskan proyek listrik pemerintah.

PSI Minta Kubu Prabowo Tak Berlebihan Tanggapi Pernyataan Jokowi soal Lahan

3. Bantah minta proyek ke PLN

Novanto membantah meminta proyek kepada Dirut PLN Sofyan Basir. Padahal, menurut sejumlah saksi lain, termasuk Sofyan Basir, Novanto disebut meminta jatah proyek pembangkit listrik di Pulau Jawa.

4. Bantah tawarkan uang dan saham kepada Eni

Dalam persidangan sebelumnya, Eni Maulani Saragih mengatakan, pada awalnya Novanto menjanjikan dia akan mendapat uang 1,5 juta dollar Amerika Serikat dan saham dari Johannes Kotjo.

Namun, hal itu dibantah oleh Novanto. "Mohon maaf, enggak pernah saya sampaikan itu. Lagian dari mana asalnya? Tidak pernah, apalagi dia anak buah, tidak mungkin," kata Novanto.

5. Kaget dapat jatah 6 juta dollar AS

Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan barang bukti berupa catatan pembagian fee yang dibuat oleh Kotjo. Salah satunya, Kotjo mencatat nama Novanto dengan inisial SN.

Kotjo yang juga hadir menjadi saksi langsung membenarkan barang bukti tersebut. Menurut dia, Novanto mendapat jatah yang sama dengannya, yakni 24 persen atau senilai 6 juta dollar AS.

Namun, Novanto membantah mengenai hal itu. Dia mengaku kaget mengetahui akan diberikan uang sebanyak 6 juta dollar AS oleh Kotjo.

Dalam kasus ini, Idrus didakwa menerima suap Rp 2,250 miliar. Idrus didakwa melakukan perbuatan bersama-sama dengan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

Menurut jaksa, pemberian uang tersebut diduga agar Eni membantu Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.

Awalnya, Kotjo meminta bantuan Novanto agar dapat dipertemukan dengan pihak PLN. Kemudian, Novanto mempertemukan Kotjo dengan Eni yang merupakan anggota Fraksi Golkar yang duduk di Komisi VII DPR, yang membidangi energi.

Selanjutnya, Eni beberapa kali mengadakan pertemuan antara Kotjo dan pihak-pihak terkait, termasuk Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Hal itu dilakukan Eni untuk membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved