Breaking News

Setya Novanto Nikmati Nasi Padang di Restoran Padang RSPAD, Wakil Ketua KPK: Tanyakan Pak Kalapas

Terpidana Setya Novanto Terlihat Ada di Restoran Padang RSPAD, Wakil Ketua KPK: Tanyakan Pak Kalapas Sukamiskin

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/ANTARA FOTO/Adam Bariq
Terpidana kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto melambaikan tangan ke arah awak media saat keluar dari Rutan KPK untuk dieksekusi menuju Rumah Tahanan (Rutan) Sukamiskin Bandung oleh Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jakarta, Jumat (4/5). 

Salah satunya, Kotjo mencatat nama Novanto dengan inisial SN. Baca juga: Novanto Bersaksi Lagi dalam Sidang Korupsi Pembangunan PLTU Riau 1 Kotjo yang juga hadir menjadi saksi langsung membenarkan barang bukti tersebut.

Bina Pokdarwis Atasi Masalah Sampah pada Destinasi Wisata di Flotim

Menurut dia, Novanto mendapat jatah yang sama dengannya, yakni 24 persen atau senilai 6 juta dollar AS.

Menurut Kotjo, uang tersebut rencananya akan diberikan kepada Novanto, setelah ia mendapat komisi sebagai agen investor dari China.

Kotjo mengaku belum pernah menyampaikan rencana pemberian uang kepada Novanto. Namun, menurut Kotjo, Novanto semestinya mengetahui bahwa dirinya akan mendapat komisi dari investor. Eni Maulani Saragih didakwa menerima suap Rp 4,7 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau-1.

Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.

Kotjo meminta bantuan Novanto agar dapat dipertemukan dengan pihak PLN. Kemudian, Novanto mempertemukan Kotjo dengan Eni yang merupakan anggota Fraksi Golkar yang duduk di Komisi VII DPR, yang membidangi energi.

Selanjutnya, Eni beberapa kali mengadakan pertemuan antara Kotjo dan pihak-pihak terkait, termasuk Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Hal itu dilakukan Eni untuk membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU. (KOMPAS.com)

Setya Novanto Dihadirkan Sebagai Saksi dalam Persidangan Idrus Marham, Ini 5 Fakta Keterangannya

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Mantan Ketua DPR, Setya Novanto, dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (19/2/2019). Novanto menjadi saksi untuk terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham.

Berikut 5 poin keterangan mantan Ketua Umum Partai Golkar itu seputar kasus korupsi proyek pembangunan PLTU Riau 1:

Hapsara Sebut Tidak Ada Kemajuan Penyelidikan Kejagung Terhadap 7 Berkas Pelanggaran Berat HAM

1. Pertemukan Eni dan Kotjo

Setya Novanto mengakui mempertemukan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dengan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih. Saat itu, Kotjo ingin dikenalkan dengan Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir.

2. Pertemuan di kediaman Novanto

Setya Novanto mengakui bahwa Dirut PLN Sofyan Basir pernah datang ke rumahnya. Menurut dia, kedatangan Sofyan untuk menjelaskan proyek listrik pemerintah.

PSI Minta Kubu Prabowo Tak Berlebihan Tanggapi Pernyataan Jokowi soal Lahan

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved