MK Perkuat SKB Percepatan Pemberhentian PNS yang Sudah Inkracht Kasus Tipikor

Mahkamah Konstitusi perkuat Surat Keputusan Bersama percepatan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang sudah Inkracht kasus Tindak pidana korupsi

Editor: Adiana Ahmad
KOMPAS.COM
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat. 

Dan data dari PNS yang belum PTDH sebanyak 1124, terdiri dari dari PNS Provinsi sebanyak 143 dan PNS Kabupaten/Kota 981.

Proses tersebut menurut Bahtiar, sesuai arahan Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo akan terus berjalan sesuai petunjuk yang diarahkan MenPAN-RB.

Maksud dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XVI/2018 dalam perkara Pengujian UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara tersebut adalah Mahkamah Konstitusi menyatakan frasa " dan/atau pidana umum dalam pasal 87 ayat (4) huruf b UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Cimahi Berduka, Satu Rumah Tertimbun Longsor, Dua Orang Meninggal Dunia

Sehingga Pasal 87 ayat (4) huruf b UU Nomor 5 Tahun 2014 Rentang ASN menjadi berbunyi :

"dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan." (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MK Perkuat SKB Percepatan Pemberhentian PNS yang Sudah Inkracht Kasus Tipikor, http://www.tribunnews.com/nasional/2019/04/27/mk-perkuat-skb-percepatan-pemberhentian-pns-yang-sudah-inkracht-kasus-tipikor?page=all.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved