BREAKING NEWS: Brimob Polda NTT Turunkan Tim Amankan Temuan Bom di Jembatan Petuk 2 Kupang
Satuan Brimob Polda NTT menurunkan satu tim penjinak bom untuk mengamankan temuan bom di Jembatan Petuk 2 Kelurahan Maulafa Kota Kupang NTT pada Juma
Penulis: Ryan Nong | Editor: Ferry Ndoen
Kemudian, pihaknya melepaskan diberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, akhirnya kapal tersebut berhenti dan diperiksa pada koordinat 10 17. 960' S dan 123 25.199' E.
Pihaknya pun memerintahkan tiga orang nelayan yang berada di atas kapal untuk kumpul di haluan sehingga dapat diperiksa.
"Dalam pemeriksaan ditemukan sejumlah ikan terdiri dari ikan hiu, ikan ketamba, ikan kakak tua, serta ikan teri sejumlah kurang lebih 1 kantong jaring dengan ciri-ciri mata pecah, badan memar serta setelah dibedah daging ikan ditemukan bercak darah yang diduga terkena handak," paparnya.
Tim operasi pun melakukan penyelaman untuk mencari sisa barang bukti bom yg digunakan namun tidak berhasil ditemukan.
Saat dilakukan interogasi, dua dari tiga nelayan tersebut mengaku, ikan tersebut didapatkan dengan menggunakan bom ikan.
"Interogasi awal kepada ketiga nelayan tersebut, dan didapatkan pengakuan dari kedua nelayan, bahwa ikan tersebut didapatkan dengan cara ngebom menggunakan satu bom dalam kemasan botol kratingdaeng, yang digunakan atau dilempar oleh Juragan Kapal atas nama Princes (49) alamat Desa Tablolong, Kabupaten Kupang," jelas Mubarak.
Pihaknya pun membawa alat bukti dan para nelayan ke pelabuhan Perikanan Tenau Kupang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Mereka diduga melanggar pasal 84 ayat 1 dan 2 junto pasal 85 Undang-Undang 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU 31 tahun 2004," tegas Mubarak.
Dijelaskannya, pihaknya masih memiliki waktu 1x 24 jam untuk melakukan pemeriksaan dan akan segera menentukan tersangka.
"Yang jelas akan kami lanjut ke arah penyidikan," kata Mubarak. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)
Tiga Nelayan di Kupang Jadi Tersangka Karena Gunakan Bom Ikan
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Tiga orang nelayan yang melakukan pengeboman ikan ditetapkan sebagai tersangka, Senin (25/3/2019)
Tiga orang nelayan tersebut masing-masing berinisial PB, YET dan YST.
Demikian disampaikan oleh Kepala Stasiun PSDKP Kupang, Mubarak, S.St.Pi ketika dihubungi POS-KUPANG.COM Senin pagi
"Tiga orang pelaku pengeboman ikan dengan inisial PB, YET, YST telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan langsung ditahan, penahanan dititip di Rumah tahanan Dit Polair Polda NTT," katanya.