Pemilih Tanpa C6 Tetap Bisa Nyoblos Mulai Pukul 07.00, AYO Gunakan Hak Pilih ANda

Formulir C6 bukanlah syarat untuk mencoblos. Sehingga, tak ada masalah jika pemilih tak membawa formulir C6 atau bahkan belum menerima formulir C6.

Editor: Ferry Ndoen
zoom-inlihat foto Pemilih Tanpa C6 Tetap Bisa Nyoblos Mulai Pukul 07.00, AYO Gunakan Hak Pilih ANda
POS KUPANG/DION KOTA
Bupati Tahun didampingi sang istri, Oktovina Tahun-Lado, SH sedang memasukan surat suara ke kotak suara

POS KUPANG.COM -- Formulir C6 bukanlah syarat untuk mencoblos. Sehingga, tak ada masalah jika pemilih tak membawa formulir C6 atau bahkan belum menerima formulir C6.

Formulir C6 merupakan pemberitahuan pemilih untuk mencoblos di TempatPemungutan Suara (TPS). Formulir ini memuat informasi mengenai nama pemilih dan keterdaftaran nama pemilih di TPS.

Selama namanya terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), pemilih cukup datang membawa e-KTP ke tempat pemungutan suara (TPS). Pemilih tanpa formulir C6 juga bisa memilih sejak pukul 07.00 hingga TPS tutup.

Demikian pula jika Anda sudah menerima formulir C6. Jika formulir rusak, hilang, atau tertinggal, pemilih tetap dapat mencoblos dengan syarat nama sudah masuk DPT.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Nyoblos di TPS 01 Kebayoran Baru Jakarta

Komisioner KPU Ilham Saputra menegaskan hal tersebut saat ditanya soal kesimpangsiuran informasi soal penggunaan C6 ini.

"Ya (bukan syarat mencoblos). Formulir C6 ini menegaskan atau menginformasikan bahwa pemilih tersebut namanya siapa dan seterusnya, nanti bisa memilih di TPS nomor berapa, alamatnya di mana. Jadi itu pemberitahuan, bukan undangan," kata Ilham kepada wartawan, Rabu (17/4/2019).

Dia mengungkapkan yang terpenting pemilih masuk dal am DPT dan bisa menunjukkan identitasnya kepada panitia. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved