Gunakan Bom Ikan, BAP 3 Nelayan Kupang Dinyatakan Lengkap, Pelaku Diancam 10 Tahun Penjara

Berkas perkara tahap dua tiga orang nelayan yang menggunakan bom ikan di Kupang telah lengkap atau dinyatakan P-21.

Penulis: Gecio Viana | Editor: Ferry Ndoen
istimewa
Serah terima penitipan tahanan oleh penyidik Stasiun PSDKP kepada Petugas jaga tahanan Rutan DitPolair Polda NTT, Minggu (24/3/2019). 

Pihaknya pun memerintahkan tiga orang nelayan yang berada di atas kapal untuk kumpul di haluan sehingga dapat diperiksa.

"Dalam pemeriksaan ditemukan sejumlah ikan terdiri dari ikan hiu, ikan ketamba, ikan kakak tua, serta ikan teri sejumlah kurang lebih 1 kantong jaring dengan ciri-ciri mata pecah, badan memar serta setelah dibedah daging ikan ditemukan bercak darah yang diduga terkena handak," paparnya.

Tim operasi pun melakukan penyelaman untuk mencari sisa barang bukti bom yg digunakan namun tidak berhasil ditemukan.

Saat dilakukan interogasi, dua dari tiga nelayan tersebut mengaku, ikan tersebut didapatkan dengan menggunakan bom ikan.

"Interogasi awal kepada ketiga nelayan tersebut, dan didapatkan pengakuan dari kedua nelayan, bahwa ikan tersebut didapatkan dengan cara ngebom menggunakan satu bom dalam kemasan botol kratingdaeng, yang digunakan atau dilempar oleh Juragan Kapal atas nama Princes (49) alamat Desa Tablolong, Kabupaten Kupang," jelas Mubarak.

Pihaknya pun membawa alat bukti dan para nelayan ke pelabuhan Perikanan Tenau Kupang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved