VIDEO: Gara-Gara Kasur, Pulang Dari Kebun Menantu Bakar Ibu Mertua, Begini Kronologisnya
VIDEO: Gara-gara kasur, pulang dari kebun menantu bakar ibu mertua, begini kronologisnya
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
"Dari perlakuan tersangka, diduga tidak sehat dari sisi psikologisnya," kata Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Kota Batu, AKP Anton Widodo, Minggu (14/4/2019).
Menurut dia, hubungan Nurul dengan Lismini korban pembakaran, sudah tidak baik. Banyak hal-hal kecil yang sering mereka perdebatkan.
Pertengkaran itu berujung pada penyiraman bahan bakar minyak ke tubuh Lismini, disusul pembakaran di Dusun Ngebrong, Desa Tawangsari Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, Jumat (12/4/2019).
Anton menjelaskan, saat kejadian suami tersangka tidak sedang di rumah.
"Suami tersangka sedang bekerja saat kejadian," imbuhnya.
Suami tersangka sehari-hari memang bekerja sebagai petani.
Sedangkan tersangka bekerja sebagai ibu rumah tangga.
Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 44 ayat 3 undang-undang nomor 23 tahun 2004. Lalu pasal alternatif pasal 353 KUHP tentang penganiayaan berencana, dengan masa hukuman 9 tahun dan 15 tahun penjara. (*)
Nonton Videonya Di Sini :