VIDEO: Gara-Gara Kasur, Pulang Dari Kebun Menantu Bakar Ibu Mertua, Begini Kronologisnya

VIDEO: Gara-gara kasur, pulang dari kebun menantu bakar ibu mertua, begini kronologisnya

"Dari perlakuan tersangka, diduga tidak sehat dari sisi psikologisnya," kata Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Kota Batu, AKP Anton Widodo, Minggu (14/4/2019).

Menurut dia, hubungan Nurul dengan Lismini korban pembakaran, sudah tidak baik. Banyak hal-hal kecil yang sering mereka perdebatkan.

Pertengkaran itu berujung pada penyiraman bahan bakar minyak ke tubuh Lismini, disusul pembakaran di Dusun Ngebrong, Desa Tawangsari Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, Jumat (12/4/2019).

Anton menjelaskan, saat kejadian suami tersangka tidak sedang di rumah.

"Suami tersangka sedang bekerja saat kejadian," imbuhnya.

Suami tersangka sehari-hari memang bekerja sebagai petani.

Sedangkan tersangka bekerja sebagai ibu rumah tangga.

Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 44 ayat 3 undang-undang nomor 23 tahun 2004. Lalu pasal alternatif pasal 353 KUHP tentang penganiayaan berencana, dengan masa hukuman 9 tahun dan 15 tahun penjara. (*)

Nonton Videonya Di Sini :

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved