Kabar Gembira! Pelamar P3K/PPPK yang Tak Lulus Ternyata Masih Berpeluang Naik
Ada kabar baik untuk pelamar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja 2019 atau P3K/PPPK 2019.
Editor:
Adiana Ahmad
- Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Pelanggaran Disiplin
- Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Tidak Memenuhi Target Kinerja
- Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Melakukan Penyelewengan Terhadap Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945
- Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Melakukan Tindak Pidana/ Penyelewengan
- Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik
- Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Melakukan Tindak Pidana Berencana. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Kabar Baik! Pelamar P3K/PPPK yang Tak Lulus Ternyata Masih Berpeluang Naik, Simak Ketentuannya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/pppk-2019.jpg)