Kabar Gembira! Pelamar P3K/PPPK yang Tak Lulus Ternyata Masih Berpeluang Naik

Ada kabar baik untuk pelamar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja 2019 atau P3K/PPPK 2019.

Editor: Adiana Ahmad
TribunJogja
Pendaftaran PPPK 2019 Dibuka 

Kabar Gembira! Pelamar P3K/PPPK yang Tak Lulus Ternyata Masih Berpeluang Naik

POS-KUPANG.COM- Ada kabar baik untuk pelamar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja 2019 atau P3K/PPPK 2019. Pelamar PPPK yang tidak lulus masih berpeluang diakomodir.

Seperti diberitakan, jumlah intansi yang siap mengumumkan hasil akhir P3K/PPPK 2019 terus bertambah.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun twitternya terus menyampaikan informasi terkini seputar perkembangan pengumuman hasil hasil akhir P3K/PPPK 2019.

Kepala BKPP Sumba Barat Sebut Ketiadaan Anggaran Hambat Perekrutan PPPK

Per 13 April 2019, ada sebanyak 134 instansi yang sudah siap mengumumkan hasil akhir P3K/PPPK 2019.

"Update pengolahan data #P3K2019 Tahap I per 10 April: 16.20 WIB:
Selesai Digital Signature (DS): 314 instansi (134 instansi siap mengumumkan)
Menunggu DS: Pemkab Nunukan
Menunggu approval: Pemkab {Manokwari, Kaimana}
Cek web/medsos instansi," kata BKN di akun twitternya @BKNgoid pada, Sabtu (13/4/2019).

Untuk pelamar seleksi P3K/PPPK yang sudah dinyatakan lulus, selanjutnya melanjutkan tahapan sesuai yang diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 1 tahun 2019.

Berdasarkan pengamatan TribunKaltim.co, sejumlah pasal dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 1 tahun 2019 ternyata menyinggung seputar calon P3K/PPPK yang sudah lulus, namun memutuskan untuk mengundurkan diri.

Tentang hal ini, salah satunya  dibunyikan dalam pasal 29 Peraturan Kepala BKN Nomor 1 tahun 2019 :

"Dalam hal terdapat calon P3K/PPPK yang lulus mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri atau meninggal dunia, penyelesaiannya dilakukan sebagai berikut"

Seleksi Honorer Jadi Pegawai PPPK Setara PNS Bakal Digelar Tahun 2019, Menpan RB: Ngapain Ditolak?

a. Apabila terdapat pes erta seleksi yang telah dinyatakan lulus dan diterima kemudian mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan atau meninggal dunia, dan telah diusulkan penetapan nomor induk PPPK kepada Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN maka PPK segera melaporkan kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN dengan melampirkan surat pengunduran diri yang bersangkutan atau surat keterangan dianggap mengundurkan diri dari PPK atau surat keterangan meninggal dunia dari Kepala Kelurahan/Desa/Kecamatan setempat.

b. Untuk menggantikan calon P3K/PPPK yang mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri atau meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada huruf a, PPK mengambil nama peserta seleksi urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil seleksi kompetensi dan wawancara pada lowongan formasi jabatan dan ditetapkan dengan Keputusan PPK yang dilaporkan secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja kepada ketua panitia seleksi nasional pengadaan PPPK serta diumumkan kepada masyarakat melalui laman instansi, surat kabar, papan pengumuman, dan/atau bentuk lain yang memungkinkan.

c. Bagi calon PPPK yang lulus dan telah ditetapkan nomor induk PPPK-nya, tetapi belum ditetapkan
keputusan pengangkatannya sebagai PPPK, PPK segera melaporkan kepada Kepala BKN lKepala
Kantor Regional BKN di lingkungan wilayah kerjanya dengan melampirkan surat pengunduran
diri yang bersangkutan atau surat keterangan dianggap mengundurkan diri dari PPK disertai
dengan alasan atau surat keterangan meninggal dunia dari Kepala Kelurahan/ Desa/ Kecamatan
setempat untuk dilakukan pembatalan nomor induk PPPK oleh Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN
di lingkungan wilayah kerjanya.

d. Bagi peserta seleksi yang lulus dan telah ditetapkan NIP-nya mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri atau meninggal dunia setelah ditetapkan keputusan pengangkatan calon PPPK dan belum atau telah melaksanakan tugas, ditetapkan keputusan pemberhentian yang bersangkutan sebagai calon PPPK oleh PPK, dan
tembusannya segera disampaikan kepada Kepala BKN/ Kepala Kantor Regional BKN di lingkungan
wilayah kerjanya, dan pejabat lain yang dipandang perlu.

e. Kebutuhan jabatan yang lowong sebagaimana dimaksud pada huruf c dan huruf d tidak dapat
dipergunakan dalam tahun anggaran yang bersangkutan, tetapi dapat diperhitungkan pada
penetapan kebutuhan jabatan tahun anggaran berikutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved