VIDEO Kondisi Terbaru Kasus Audrey, Berikut Fakta Sesungguhnya & Hasil Visum Alat Kelamin Korban

Sementara itu, polisi menetapkan tiga siswi pengeroyok Audrey sebagai tersangka, dan kondisi terkini Audrey yang masih memprihatinkan.

Editor: Bebet I Hidayat

VIDEO Kondisi Terbaru Kasus Audrey, Berikut Fakta Sesungguhnya & Hasil Visum Alat Kelamin Korban

POS-KUPANG.COM | PONTIANAK - Fakta-fakta terbaru kasus Audrey, siswi SMP di Pontianak, Kalimantan Barat yang dikeroyok belasan siswi SMA secara sadis antara lain soal pengakuan pelaku yang mau dibunuh keluarga Audrey, Presiden Jokowi turun tangan, hingga peringatan (warning) pengacara Hotman Paris soal hasil visum.

Ada juga reaksi tak terkendali dari musisi Jerinx SID yang marah dan serukan bakar rumah orangtua pelaku kalau orangtua mereka tidak kooperatif.

Sementara itu, polisi menetapkan tiga siswi pengeroyok Audrey sebagai tersangka, dan kondisi terkini Audrey yang masih memprihatinkan.

VIDEO: Ini 3 Dari 12 Siswi Pelaku Pengeroyok Audrey yang Telah Ditetapkan Jadi Tersangka

3 Isu Viral di Medsos Kompak Dibantah Geng Siswi SMA Pengeroyok Siswi SMP

6 Fakta Baru Kasus Penganiayaan AU Siswi SMP di Pontianak Hasil Visum Hingga Sasaran Pelaku

VIDEO Detik-Detik Pengakuan 7 Siswi SMA Aniaya dan Keroyok Siswi SMP di Pontianak

Kronologi Siswi SMP di Pontianak Dikeroyok, Pelaku 12 Murid hingga Mucul Petisi #JusticeForAudrey

 

Audrey di rumah sakit.
Audrey di rumah sakit. (Tribun Pontianak)

Fakta Sebenarnya soal Penusukan Kelamin

Aparat kepolisian sudah menetapkan tiga tersangka terkait dugaan penganiayaan Audrey siswi SMP Pontianak.

Tiga orang yang ditetapkan Polisi sebagai tersangka merupakan siswi SMA di Pontianak, L alias F (17), A alias T (17) dan N alias C (17).

Kapolresta mengatakan, dasar penetapan tersangka adalah hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan hasil rekam medis Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.

"Dalam pemeriksaan pelaku, mereka mengakui perbuatannya menganiaya korban," kata Anwar.

Kapolresta menjelaskan, penganiayaan yang dilakukan tersangka dilakukan bergiliran satu per satu di dua tempat.

Menurutnya, tersangka dikenakan pasal 80 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun enam bulan.

"Sesuai dengan sistem peradilan anak, ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan dilakukan diversi," ungkapnya.

Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Kapolresta mengatakan, sesuai dengan keterangan yang diperoleh pihaknya sejauh ini, kejadian yang menimpa Audrey dilakukan tiga tersangka.

Mereka mengakui melakukan penganiayaan namun tidak dilakukan secara bersama-sama.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved