Cerita Pilu Korban Perdagangan Orang, Terima Perlakuan Buruk Oknum KBRI hingga Dipenjara

Cerita pilu korban perdagangan orang, terima perlakuan buruk oknum KBRI hingga dipenjara

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/Devina Halim
Seorang korban perdagangan orang berinisial EH di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2019). 

Untuk jaringan Suriah, satu tersangka dengan inisial Muhammad Abdul Halim Herlangga alias Erlangga ditangkap di Tangerang. Sejak tahun 2014, Erlangga sudah mengirim dan merekrut sebanyak 300 orang.

Para tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 81 dan Pasal 86 Huruf (B) UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Kemudian, mereka juga dijerat dengan Pasal 102 ayat (1) huruf B Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri dengan ancaman maksimal 10 tahun. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved