Bupati Kamelus Konsultasi Penanganan Jalan Ruteng-Iteng dengan BPK. Ini Tujuannya !
Upaya Pemkab Manggarai guna mempercepat perbaiki dan penanganan jalan Ruteng-Iteng terus dilakukan. Ini yang dilakukan Bupati Manggarai
Penulis: Aris Ninu | Editor: Adiana Ahmad
Bupati Kamelus Konsultasi Penanganan Jalan Ruteng-Iteng dengan BPK. Ini Tujuannya !
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu
POS-KUPANG.COM | RUTENG- Upaya Pemkab Manggarai guna mempercepat perbaiki dan penanganan jalan Ruteng-Iteng terus dilakukan.
Bupati Manggarai, Dr. Deno Kamelus tak pernah menyerah memperjuangkan keinginan masyarakat Satar Mese Raya agar jalan tersebut diperbaikki.
Perjuangan Bupati Kamelus tersebut antara lain meminta persetujuan dari Gubernur NTT melalui surat terkait jalan non status di ruas jalan Ruteng-Iteng bisa ditangani oleh dana APBD 2 atau tidak.
• Gandeng Pemda, KPU Distribusikan Logistik Pemilu Ke TPS
Langkah lain yakni Bupati Kamelus berkonsultasi dengan BPK RI soal ketentuan jalan non status bisa diperbaikki menggunakan dana APBD 2 atau tidak.
"Langkah ini kami ambil karena status jalan tersebut jalan provinsi yang mau dicabut statusnya tunggu lima tahun lagi. Kalau status tahun 2017 maka tunggu lima tahun baru bisa dirubah statusnya. Tetapi kami lagi minta persetujuan Gubernur NTT dan konsultasi dengan BPK. Kalau jalan tersebut ditangani lalu status jadi jalan kabupaten kemudian kami usul jadi jalan strategis nasional memungkinkan tidak sesuai regulasi. Saya juga tidak mau rakyat saya menderita. Maka itu saya akan konsultasi dengan BPK. Kebetulan BPK lagi ada di Ruteng," tegas Bupati Kamelus di Kantor Bupati Manggarai saat ditemui wartawan, Selasa (9/4/2019) siang.
• Lembata Menuju Surplus Jagung
Ia menjelaskan, ruas jalan Ruteng-Iteng masih berkategori non-status.
Yang mana sebelumnya, jalan yang menjadi urat nadi perekonomian masyarakat Satarmese ini berstatus jalan provinsi.
Akan tetai jalan provinsi dipindahkan melalui Cumbi.
Bupati Kamelus mengungkapkan, Pemkab Manggarai meminta BPK untuk mengalihkan ruas jalan non status itu menjadi jalan kabupaten.(*)