Soal Proyek Garam, Pemkab Jangan Simpan Bom Waktu di Kabupaten Kupang

Pemkab Kupang dibawa kepemimpinan Bupati, Drs. Korinus Masneno dan Wakil Bupati, Jerry Manafe, S.H, M.Th diharapkan menyelesaikan polemik proyek garam

Penulis: Edy Hayong | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/EDY HAYONG
Lahan proyek garam di Bipolo, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang. 

Soal Proyek Garam, Pemkab Jangan Simpan Bom Waktu di Kabupaten Kupang

Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Edi Hayong

POS KUPANG.COM I OELAMASI- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang dibawa kepemimpinan Bupati, Drs. Korinus Masneno dan Wakil Bupati, Jerry Manafe, S.H, M.Th diharapkan menyelesaikan polemik yang ada terkait pengelolaan proyek garam.

Pasalnya, saat ini di tengah masyarakat ada blok-blok baik yang pro maupun kontra terkait pengelolaan garam. Pimpinan baru harus bisa selesaikan sehingga tidak menyimpan bom waktu yang sesekali bisa meledak.

Demikian harapan tokoh masyarakat Kabupaten Kupang, Melkianus Koa dan Luis Maakh kepada Pos Kupang, Jumat (5/4/2019).

Bupati Kupang Perlu Pertemukan para Investor Garam

Melkianus mengatakan, terkait dengan pengelolaan garam di Kabupaten Kupang khususnya di Kelurahan Babau, dirinya sangat tahu persis bahwa sejak tahun 1992 kepemilikan hak guna usaha (HGU) dikuasai PT Pangung Guna Ganda Semesta (PGGS).

Setelah itu perusahaan ini mungkin karena sesuatu hal lantas belum mengelola lahan HGU yang ada sehingga pada tahun 2017,  HGU yang telah diakuisi kepada PT Puncang Keemasan Garam Dunia (PKGD) datang untuk investasi usaha garam.

Namun, katanya, sebelum investor ini berusaha, ada investor lain sudah mengelola usaha garam pada HGU milik PKGD ini.

Alasan PKGD belum berusaha karena ijin usaha belum dikeluarkan Pemkab Kupang.
"Kami masyarakat bingung. Pemerintah harusnya sudah tahu bahwa yang namanya HGU milik orang, tidak boleh ada yang kelola. Ini status HGU masih milik PT PGGS, tapi investor lain sudah usaha garam. Belum lagi diantara warga saling pro dan kontra," katanya.

Gubernur NTT Pantau Proyek Garam di Nunkurus

Menurutnya, jika pemerintah mau agar para investor yang berusaha di Kabupaten Kupang tidak menciptakan blok maka harus komitmen bahwa usaha garam baru bisa dilakukan jika sudah ada ijin.

Fakta di lapangan yang terjadi investor ada yang belum mengantongi ijin tapi sudah bekerja dan ini bisa melahirkan permusuhan diantara warga sendiri.

"PT PKGD itu taat aturan walaupun HGU itu resmi milik mereka. Tapi karena ijin belum dikeluarkan pemkab makanya mereka bersabar. Ini kan sama dengan simpan bom waktu," katanya.

Hal senada disampaikan Luis Maakh. Menurutnya, kunci utama dari usaha garam dari berbagai investor ini adalah pada pemkab. Pemerintah harusnya sangat pahami aturan bahwa setiap usaha apapun harus didahului dengan aturan hukum bukan dikerjakan dahulu baru aturan menyusul.

Tanggapan Pengusaha NTT Terhadap Rencana Gubernur Untuk Produksi Garam NTT

Apakah aturan bisa berlaku surut karena yang terjadi di Kabupaten Kupang, investor diminta bekerja dahulu baru aturan diurus kemudian.

"Kami masyarakat ini awam soal aturan. Pemkab sebenarnya tahu itu tapi koq kenapa investor lain diberikan peluang berusaha sedangkan investor lain ijinnya terkesan dihambat, ada apa sebenarnya. Jangan kami masyarakat dijadikan korban," katanya.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved