Breaking News
Minggu, 26 April 2026

Jelang Pemilu, Bawaslu Manggarai Gelar Rakor Sentra Gakkumdu

Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Kabupaten Manggarai terus melakukan persiapan menjelang Pemilu 17 April 2019 mendatang.

Penulis: Aris Ninu | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Aris Ninu
Rakor Gakumdu di Hotel Revayah, Ruteng yang dilaksanakan Bawaslu Manggarai. 

Dikatakan Wira, sesuai ketentuan pasal 476 pasal 1 UU 7 tahun 2017 sebuah laporan atau temuan diteruskan ke polisi paling lama 1 x24 jam sejak Bawaslu/Panwaslu menyatakan bahwa perbuatan atau tindakan yang diduga merupakan tindak pidana pemilu.

Lebih lanjut, ia menuturkan, dalam pasal 476 ayat 2 Bawaslu/Pengawas Pemilu kordinasi dengan Polisi dan Jaksa dalam menyatakan sebagai tindak pidana pemilu setelah kordinasi dalam Gakkumdu. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu)

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved