Jelang Pemilu, Bawaslu Manggarai Gelar Rakor Sentra Gakkumdu
Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Kabupaten Manggarai terus melakukan persiapan menjelang Pemilu 17 April 2019 mendatang.
Penulis: Aris Ninu | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Aris Ninu
Rakor Gakumdu di Hotel Revayah, Ruteng yang dilaksanakan Bawaslu Manggarai.
Dikatakan Wira, sesuai ketentuan pasal 476 pasal 1 UU 7 tahun 2017 sebuah laporan atau temuan diteruskan ke polisi paling lama 1 x24 jam sejak Bawaslu/Panwaslu menyatakan bahwa perbuatan atau tindakan yang diduga merupakan tindak pidana pemilu.
Lebih lanjut, ia menuturkan, dalam pasal 476 ayat 2 Bawaslu/Pengawas Pemilu kordinasi dengan Polisi dan Jaksa dalam menyatakan sebagai tindak pidana pemilu setelah kordinasi dalam Gakkumdu. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/jelang-pemilu-bawaslu-manggarai-gelar-rakor-sentra-gakkumdu.jpg)