KPP Pratama Kupang Targetkan Rp 1,4 T Tahun 2019

Pihak KPP Pratama Kupang targetkan Rp 1.4 triliun tahun 2019 mendatang

Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Yeni Rachmawati
Kepala KPP Pratama Kupang, M Luqman Hakin pose bersama para awak media, Senin (1/4/2019). 

Pihak KPP Pratama Kupang targetkan Rp 1.4 triliun tahun 2019 mendatang

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Tahun 2018 capaian pajak yang diperoleh Rp 1,2 triliun. Tahun ini pencapaian pajak ditargetkan Rp 1,4 triliun.

Kepala KPP Pratama Kupang, Moch Luqman Hakim, pada Jumpa Pers di Suba Suka Resto, Senin (1/4/2019), memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang tidak lagi beramai-ramai datang ke Kantor Pajak seperti tahun sebelumnya.

Polisi Sebut Sudah Kantongi 2 Calon Tersangka Kasus Dana Desa Rafae di Kabupaten Belu

"Tahun lalu tenda dibuka di depan, belakang, samping kiri dan kanan untuk para wajib pajak. Tapi tahun ini justru di akhir tahun kantor sepi. Puncaknya terjadi pada tanggal 16 sekitar 700-an orang yang datang melapor. Tapi setelah itu angkanya mulai menurun hingga akhir Maret 2019," ujarnya.

Pelaporan SPT Tahunan Pribadi berakhir maka dilanjutkan dengan SPT Tahunan wajib pajak badan yang akan berakhir pada 30 April 2019.

Dua Peserta SMA Reformasi Plus Tidak Ikut UNBK

Kata Luqman yang menjadi permasalahan saat ini yaitu wajib pajak yang bekerja di bidang jasa konstruksi. Karena satu orang bisa memegang 10 usaha.

"Kadang mereka banyak memiliki perusahaan dan npwp tapi lupa melaporkan. Yang dilaporkan hanya satu atau dua. Padahal semua udahanya harus dilaporkan.Walaupun istilahnya nihil atau tidak ada kegiatan. Tolong dilaporkan saja, jangan sampai disurati dan diberi teguran terkait sanksi," ujarnya.

Ia berharap dengan efiling wajib pajak lebih mudah melaporkan SPT Tahunan darimana saja.

"Keinginan kami agar semua wajib pajak bisa menggunakan efiling. Tapi kami juga tidak bisa menolak ketika ada satu atau dua wajib pajak yang masih nyaman melaporkan SPT menggunakan paper. Sehingga akan tetap kami layani. Sedangkan PNS wajib melaporkan melalui efiling," tuturnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yeni Rachmawati)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved