Dugaan Korupsi Dana BOS SMP Negeri 1 Larantuka,Flotim-NTT Dibawa ke Pengadilan Tipikor
Tim jaksa peneliti Kejaksaan Negri Larantuka di Kabupaten Flotim, Pulau Flores, Propinsi NTT meneliti Berita Acara Pemerksaan (BAP) duga
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Wartawan Pos-kupang.com, Eginius Mo’a
POS KUPANG.COM, LARANTUKA--- Tim jaksa peneliti Kejaksaan Negri Larantuka di Kabupaten Flotim, Pulau Flores, Propinsi NTT meneliti Berita Acara Pemerksaan (BAP) dugaan korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 1 Larantuka menyatakan BAP lengkap untuk dibawa ke persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.
“Tahap dua sudah sejak tanggal 20 Maret 2019. Pelaku mulai ditahan di Rutan Kupang selama 20 hari sejak tanggal 29 Maret 2019,” kata Ketua Tim Peneliti Kejaksaan Negeri Larantuka, Alboin Blegur, S.H, dihubungi POS-KUPANG.COM, Senin (1/4/2019) siang di Larantuka.
Alboin mengatakan dalam waktu dekat, BAP akan dilimpakan ke PN Tipikor Kupang untuk sidang perdana. Namun ia belum bisa memastikan kapan waktunya. “Kalau akan sidang perdana,saya infokan,” kata Alboin.
Perkara dugaan korupsi dana BOS tahun 2016/2017 menyeret mantan Kepala Sekolah dan Bendahara SMPN I Larantuka, Yoseph Marselinus Fernandez, S.Pd, dan Paskalis Dude Hokeng. Total kerugian negara sejumlah Rp 333.479.100 menguntungkan pribadi dan orang lain.
• Kena Demam Berdarah, Siswa SMA Kristen Payeti Sumba Timur Terancam Tidak Ikut UNBK
BAP setebal 20 Cm, kata Alboin, diteliti tim jaksa beranggotakan empat orang. Modusnya adalah karena pengelolaan tidak sesuai petunjuk teknis (Juknis) yang ditetapkan pemerintah tingkat atas. Namun ia enggan membeberkan pengelolaan dana BOS di luar Juknis.
“Itu sudah menyangkut materi (perkara), tidak boleh saya buka,” ujar mantan jaksa di Kejari Ende,Pulau Flores.
Penyidikan BOS dilakukan oleh Penyidik Tipikor Polres Flotim. Dugaan penyimpangan berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Flores Timur. *
(*)