Dugaan Korupsi Dana  BOS SMP Negeri 1 Larantuka,Flotim-NTT Dibawa  ke Pengadilan  Tipikor

Tim jaksa peneliti Kejaksaan Negri Larantuka di Kabupaten Flotim, Pulau Flores, Propinsi NTT meneliti Berita Acara Pemerksaan (BAP) duga

Penulis: Eugenius Moa | Editor: Ferry Ndoen
KOMPAS.com/Josephus Primus
Foto ilustrasi borgol 

Laporan Wartawan Pos-kupang.com, Eginius Mo’a

POS KUPANG.COM, LARANTUKA--- Tim  jaksa peneliti Kejaksaan  Negri  Larantuka di   Kabupaten  Flotim,  Pulau  Flores, Propinsi NTT  meneliti  Berita Acara   Pemerksaan  (BAP) dugaan  korupsi  Bantuan  Operasional Sekolah  (BOS)  SMPN 1 Larantuka menyatakan  BAP   lengkap untuk dibawa  ke persidangan Pengadilan  Tindak Pidana  Korupsi  (Tipikor) Kupang.

“Tahap dua sudah   sejak  tanggal 20 Maret  2019.  Pelaku  mulai ditahan di Rutan Kupang selama   20  hari sejak tanggal 29  Maret  2019,” kata  Ketua  Tim Peneliti Kejaksaan Negeri  Larantuka, Alboin Blegur, S.H,  dihubungi  POS-KUPANG.COM, Senin  (1/4/2019) siang di  Larantuka.

Alboin  mengatakan dalam  waktu  dekat, BAP akan dilimpakan ke PN  Tipikor Kupang   untuk  sidang perdana. Namun  ia  belum  bisa  memastikan  kapan waktunya. “Kalau  akan sidang perdana,saya  infokan,” kata  Alboin.

Perkara dugaan korupsi  dana  BOS  tahun  2016/2017  menyeret mantan Kepala Sekolah dan  Bendahara  SMPN I Larantuka, Yoseph Marselinus  Fernandez, S.Pd, dan Paskalis   Dude Hokeng. Total kerugian  negara sejumlah Rp 333.479.100  menguntungkan pribadi dan orang lain.

Kena Demam Berdarah, Siswa SMA Kristen Payeti Sumba Timur Terancam Tidak Ikut UNBK

BAP  setebal 20  Cm, kata  Alboin,  diteliti tim jaksa beranggotakan  empat orang. Modusnya adalah  karena pengelolaan tidak sesuai  petunjuk teknis  (Juknis) yang ditetapkan pemerintah  tingkat atas. Namun ia enggan membeberkan  pengelolaan  dana  BOS di luar  Juknis.

“Itu  sudah menyangkut materi (perkara),  tidak boleh saya  buka,”  ujar mantan jaksa di Kejari  Ende,Pulau  Flores. 

Penyidikan BOS  dilakukan  oleh  Penyidik  Tipikor Polres  Flotim.  Dugaan penyimpangan  berdasarkan audit  Inspektorat  Kabupaten  Flores  Timur. *

 (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved