Anggota DPR Kena OTT KPK, Lucius Karus Ingatkan KPU dan Bawaslu Soal Serangan Fajar

Peneliti Formappi Lucius Karus mengingatkan penyelenggara (KPU) dan pengawas pemilu agar lebih ketat mengawasi praktik politik uang

Penulis: Agustinus Sape | Editor: Agustinus Sape
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus saat ditemui di kantor Formappi, Matraman, Jakarta Pusat, Selasa (22/5/2018). 

Jika inkrah terjadi saat surat suara sudah dicetak, maka nama caleg tak dapat dihapus.

KPU akan mengumumkan ke TPS bahwa yang bersangkutan sudah tidak memenuhi syarat sebagai caleg.

Akan tetapi, jika yang bersangkutan tetap mendapat suara pada hari pemilihan, maka perolehan suara akan dikembalikan ke partai.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik, sebagai tersangka. Bowo diduga sudah menerima uang sebanyak enam kali dengan nilai mencapai Rp 221 juta dan 85.130 dollar Amerika Serikat.

Pihak terduga pemberi suap adalah Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti.

Uang yang diterima Bowo diduga merupakan penerimaan suap dan gratifikasi sebagai anggota Komisi VI DPR.

Uang itu juga diduga dipersiapkan untuk dibagikan kepada warga atau kerap diistilahkan dengan "serangan fajar" terkait pencalonannya sebagai calon anggota legislatif di Pemilu 2019.

Atas perbuatannya, Bowo disangka melanggar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved