Anggota DPR Kena OTT KPK, Lucius Karus Ingatkan KPU dan Bawaslu Soal Serangan Fajar
Peneliti Formappi Lucius Karus mengingatkan penyelenggara (KPU) dan pengawas pemilu agar lebih ketat mengawasi praktik politik uang
Penulis: Agustinus Sape | Editor: Agustinus Sape
Alasannya Partai Golkar juga telah memberikan sanksi tegas terhadap Bowo. Bowo dipecat dari jabatannya sebagai ketua Badan Pemenangan Pemilu di Jawa Tengah.

Sementara itu, Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Erick Thohir menegaskan kasus yang menjerat caleg Partai Golkar, Bowo Sidik Pangarso tidak terkait Pemilihan Presiden 2019. Uang suap yang diterima Bowo disebut akan digunakan untuk serangan fajar saat Pemilihan Legislatif 2019.
"KPK sudah membuat statement bahwa tidak ada hubungan dengan Pilpres tetapi Pileg," ujar Erick di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (29/3/2019).
Erick mengatakan banyak kabar fitnah yang beredar di media sosial terkait penangkapan Bowo Sidik. Ada yang mengaitkan bahwa serangan fajar itu bukan untuk Pileg melainkan Pilpres.
Erick menyebut pendapatnya sama ketika mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy ditangkap KPK. Dia ketika itu mengatakan bahwa kasus tersebut adalah kasus pribadi.
"Statement yang paling jelas, bedakan antara pribadi dan pilpres," ujar Erick.
Tetap Sah Sebagai Caleg
Nama Bowo Sidik Pangarso masih tetap sah sebagai calon legislatif (caleg) meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dugaan suap.
Pencalegannya dalam Pemilu 2019 tak terpengaruh karena kasus hukum yang menjerat anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar itu belum inkrah.
"(Bowo) memang masih caleg lah. Kan belum ada putusan inkrah," kata Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (29/3/2019).
Arief menyebutkan, KPU baru akan mengambil keputusan terhadap pencalonan caleg DPR RI Dapil Jateng II itu jika putusan hukum yang bersangkutan sudah inkrah.
"Ya nanti kita tunggu putusan inkrahnya seperti apa," ujar dia.
Surat Edaran KPU Nomor 31 Tahun 2019 mengatur pencalonan caleg yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
Surat tersebut menyatakan, caleg dinyatakan TMS jika terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Pasca-inkrah, KPU akan mengklarifikasi kasus pidana yang dimaksud ke partai pengusung caleg.