BREAKING NEWS-Diduga Terlibat Narkoba, Dua Oknum Polisi dan Satu ASN di Maumere Ditangkap Polisi

Dua oknum kepolisian tersebut yakni, OG (43) dan CR (34). Sedangkan oknum ASN yang bekerja di Dinas PU Kabupaten Sikka yakni TD (40).

Penulis: Gecio Viana | Editor: Ferry Ndoen
Pos Kupang.com/Gecio Via
Direktur Reserse Narkoba Polda NTT, Kombes Pol Cornelis M. Simanjuntak, S.I.K (tengah) saat konferensi pers di Mapolda NTT, Rabu (27/3/2019). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Dua oknum polisi yang bertugas di Polres Sikka dan satu oknum ASN di Kabupaten Sikka ditangkap Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda NTT karena diduga terlibat kasus narkoba, Rabu (27/3/2019)

Dua oknum kepolisian tersebut yakni, OG (43) dan CR (34). Sedangkan oknum ASN yang bekerja di Dinas PU Kabupaten Sikka yakni TD (40).

Demikian disampaikan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda NTT, Kombes Pol Cornelis M. Simanjuntak, S.I.K saat konferensi pers di Mapolda NTT.

"Pengungkapan kasus narkoba yang terjadi pada Sabtu, (9/2/2019) dimana TKP di Maumere, Kabupaten Sikka. Kami menangkap tiga tersangka," ungkapnya.

Kronologis kejadian, lanjut Kombes Pol Cornelis, pada hari Selasa (5/2/2019) Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda NTT berangkat ke Maumere setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman paket yang diduga berisi nakotika jenis shabu yang dikirimkan kepada TSK OG melalui salah satu jasa pengiriman yang ada di Maumere.

Selanjutnya Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda NTT membuntuti tersangka OG pada Jumat (8/3/2019) di Maumere.

"Tersangka OG menyuruh saksi M untuk mengambil paket tersebut untuk diserahkan kepada tersangka OG, lalu tersangka OG menghubungi tersangka TD di salah satu bengkel untuk sama-sama ke rumahnya TD," ujarnya.

Sesampainya di rumah tersangka TD, paket narkoba tersebut dibuka lalu dikonsumsi secara bersama dengan tersangka CR.

"Lalu Tim Subdit I melakukan penggrebekan dan menangkap tersangka OG dan tersangka lainnya," paparnya.

Saat dilakukan penggrebekan, sempat terjadi perlawanan oleh tersangka TD di rumahnya. Tersangka sempat menggunakan sebilah parang dalam perlawanan tersebut.

"Terjadi saling dorong-dorongan kemudian barang bukti yang masih tersisa itu dibuang ke kloset atau saluran pembuangan air begitu," katanya.

"Tapi berkat kecermatan anggota Ditresnarkoba, Ditemukan beberapa barang bukti yang diindikasikan baru saja digunakan, masih ada sedikit bercak-bercak sabu. Kira-kira seperti itu. Kemudian anggota mau muter (putar) masuk, nah di situlah kesempatan ia membuang barang bukti," tambahnya lagi.

Pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit mobil Avansa berwarna hitam, satu lembar tabda terima dari jasa pengiriman atas nama YA.

Lebih lanjut, diamankan juga satu paket kiriman atas nama YA dalam bentuk dos berwarna coklat berisi empat potong kain corak kotak-kotak berwarna biru, satu potong baju berwarna kuning gading.

Diamankan pula, satu pipet kaca berwarna bening, satu gumpalan tisue berwarna putih, lima potongan kecil sedotan plastik berwarna putih, dua pecahan kecil pipet kaca, satu buah cotton buds berwarna biru, satu potongan plastik klip berwarna bening.

Selanjutnya, satu buah klip berwarna silver, satu buah buku rekening, satu handphone, satu buah ATM dan satu buah parang dengan panjang 53 cm bergagang karet ban warna hitam.

Atas perbuatannya, tersangka OG dan OT disangkakan pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 1 milyar dan paling banyak Rp 10 milyar.

Sedangkan untuk tersangka CR, dijerat pasal 127 ayat (1) huruf a dan atau pasal 131 UU RI No. 35 Tahun 2019 tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal empat tahun. (*)

Sumber: Pos Kupang
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved