BREAKING NEWS-Diduga Terlibat Narkoba, Dua Oknum Polisi dan Satu ASN di Maumere Ditangkap Polisi

Dua oknum kepolisian tersebut yakni, OG (43) dan CR (34). Sedangkan oknum ASN yang bekerja di Dinas PU Kabupaten Sikka yakni TD (40).

Penulis: Gecio Viana | Editor: Ferry Ndoen
Pos Kupang.com/Gecio Via
Direktur Reserse Narkoba Polda NTT, Kombes Pol Cornelis M. Simanjuntak, S.I.K (tengah) saat konferensi pers di Mapolda NTT, Rabu (27/3/2019). 

Diamankan pula, satu pipet kaca berwarna bening, satu gumpalan tisue berwarna putih, lima potongan kecil sedotan plastik berwarna putih, dua pecahan kecil pipet kaca, satu buah cotton buds berwarna biru, satu potongan plastik klip berwarna bening.

Selanjutnya, satu buah klip berwarna silver, satu buah buku rekening, satu handphone, satu buah ATM dan satu buah parang dengan panjang 53 cm bergagang karet ban warna hitam.

Atas perbuatannya, tersangka OG dan OT disangkakan pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 1 milyar dan paling banyak Rp 10 milyar.

Sedangkan untuk tersangka CR, dijerat pasal 127 ayat (1) huruf a dan atau pasal 131 UU RI No. 35 Tahun 2019 tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal empat tahun. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved