Tiga Nelayan di Kupang Jadi Tersangka Karena Gunakan Bom Ikan
Tiga orang pelaku pengeboman ikan dengan inisial PB, YET, YST telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan langsung ditahan
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
Pihaknya pun memerintahkan tiga orang nelayan yang berada di atas kapal untuk kumpul di haluan sehingga dapat diperiksa.
"Dalam pemeriksaan ditemukan sejumlah ikan terdiri dari ikan hiu, ikan ketamba, ikan kakak tua, serta ikan teri sejumlah kurang lebih 1 kantong jaring dengan ciri-ciri mata pecah, badan memar serta setelah dibedah daging ikan ditemukan bercak darah yang diduga terkena handak," paparnya.
Tim operasi pun melakukan penyelaman untuk mencari sisa barang bukti bom yg digunakan namun tidak berhasil ditemukan.
Saat dilakukan interogasi, dua dari tiga nelayan tersebut mengaku, ikan tersebut didapatkan dengan menggunakan bom ikan.
"Interogasi awal kepada ketiga nelayan tersebut, dan didapatkan pengakuan dari kedua nelayan, bahwa ikan tersebut didapatkan dengan cara ngebom menggunakan satu bom dalam kemasan botol kratingdaeng, yang digunakan atau dilempar oleh Juragan Kapal atas nama Princes (49) alamat Desa Tablolong, Kabupaten Kupang," jelas Mubarak.
Pihaknya pun membawa alat bukti dan para nelayan ke pelabuhan Perikanan Tenau Kupang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
• Rumor Transfer jika Varane Saat ini Sudah Pamit ke Real Madrid
• BNN Sebut Sepanjang 2018, 2 Juta Mahasiswa dan 1,5 Juta Pekerja Terlibat Narkoba
"Mereka diduga melanggar pasal 84 ayat 1 dan 2 junto pasal 85 Undang-Undang 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU 31 tahun 2004," tegas Mubarak.
Dijelaskannya, pihaknya masih memiliki waktu 1x 24 jam untuk melakukan pemeriksaan dan akan segera menentukan tersangka.
"Yang jelas akan kami lanjut ke arah penyidikan," kata Mubarak.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)