Tiga Nelayan di Kupang Jadi Tersangka Karena Gunakan Bom Ikan

Tiga orang pelaku pengeboman ikan dengan inisial PB, YET, YST telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan langsung ditahan

Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/GECIO VIANA
Serah terima penitipan tahanan oleh penyidik Stasiun PSDKP kepada Petugas jaga tahanan Rutan DitPolair Polda NTT, Minggu (24/3/2019). 

Tiga Nelayan di Kupang Jadi Tersangka Karena Gunakan Bom Ikan

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Tiga orang nelayan yang melakukan pengeboman ikan ditetapkan sebagai tersangka, Senin (25/3/2019)

Tiga orang nelayan tersebut masing-masing berinisial PB, YET dan YST.

Demikian disampaikan oleh Kepala Stasiun PSDKP Kupang, Mubarak, S.St.Pi ketika dihubungi POS-KUPANG.COM Senin pagi

"Tiga orang pelaku pengeboman ikan dengan inisial PB, YET, YST telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan langsung ditahan, penahanan dititip di Rumah tahanan Dit Polair Polda NTT," katanya.

Mubarak menjelaskan, penahanan tersebut dilakukan guna mencegah para pelaku melarikan diri pada saat dilakukan penyidikan.

Gaya Main Bertahan, Antoine Griezmann Tak Nyaman dan Menderita di Atletico Madrid

Kasus Romahurmuziy, KPK Panggil Ketua DPW PPP Jawa Timur dan Dua Orang Lainnya

"Penahanan itu guna mencegah tiga pelaku tersebut melarikan diri pada saat dilakukan proses penyidikan oleh Penyidik Perikanan Stasiun Pengawasan SDKP Kupang," paparnya.

Diberitakan sebelumnya, Pihak Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang mengamankan tiga orang nelayan karena menggunakan bom ikan, Sabtu (23/3/2019).

Dibantu personil dari Ditpolair Polda NTT, Joel Bolang, ketiga nelayan tersebut diamankan saat tengah beroperasi.

Demikian disampaikan olehKepala Stasiun PSDKP Kupang, Mubarak, S.St.Pi ketika dihubungi POS-KUPANG.COM Sabtu malam.

"KP. NAPOLEON 054 Kendali Stasiun PSDKP Kupang melakukan operasi penangkapan terhadap kapal pelaku pengeboman adapun," ujarnya.

Kronologis kejadian, lanjut Mubarak, tim operasi pada pukul 09.00 Wita hingga pukul 11.30 Wita melakukan penyelaman untuk memantau kondisi karang di perairan Pulau Kambing.

Setelah selesai melakukan penyelaman, ujar Mubarak, pada pukul 12.15 Wita, tim melihat satu kapal motor yang dilengkapi dengan sampan yang membawa alat tangkap gillnet monofilamen yang dicurigai melakukan penangkapan ikan dengan handak di lokasi Tanjung Batu Lelan Kabupaten. Kupang, kurang lebih 1 km dari pulau kambing.

Selanjutnya, KP Napoleon 054 menuju ke lokasi kapal tersebut, namun pada saat didekati dan diperintahkan berhenti, kapal tersebut tetap laju dan berusaha melarikan diri.

Kemudian, pihaknya melepaskan diberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, akhirnya kapal tersebut berhenti dan diperiksa pada koordinat 10° 17. 960' S dan 123° 25.199' E.

Raphael Varane Digosipi Tidak Betah di Real Madrid, Ini Penjelasannya

BNN Sebut Sepanjang 2018, 2 Juta Mahasiswa dan 1,5 Juta Pekerja Terlibat Narkoba

Pihaknya pun memerintahkan tiga orang nelayan yang berada di atas kapal untuk kumpul di haluan sehingga dapat diperiksa.

"Dalam pemeriksaan ditemukan sejumlah ikan terdiri dari ikan hiu, ikan ketamba, ikan kakak tua, serta ikan teri sejumlah kurang lebih 1 kantong jaring dengan ciri-ciri mata pecah, badan memar serta setelah dibedah daging ikan ditemukan bercak darah yang diduga terkena handak," paparnya.

Tim operasi pun melakukan penyelaman untuk mencari sisa barang bukti bom yg digunakan namun tidak berhasil ditemukan.

Saat dilakukan interogasi, dua dari tiga nelayan tersebut mengaku, ikan tersebut didapatkan dengan menggunakan bom ikan.

"Interogasi awal kepada ketiga nelayan tersebut, dan didapatkan pengakuan dari kedua nelayan, bahwa ikan tersebut didapatkan dengan cara ngebom menggunakan satu bom dalam kemasan botol kratingdaeng, yang digunakan atau dilempar oleh Juragan Kapal atas nama Princes (49) alamat Desa Tablolong, Kabupaten Kupang," jelas Mubarak.

Pihaknya pun membawa alat bukti dan para nelayan ke pelabuhan Perikanan Tenau Kupang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Rumor Transfer jika Varane Saat ini Sudah Pamit ke Real Madrid

BNN Sebut Sepanjang 2018, 2 Juta Mahasiswa dan 1,5 Juta Pekerja Terlibat Narkoba

"Mereka diduga melanggar pasal 84 ayat 1 dan 2 junto pasal 85 Undang-Undang 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU 31 tahun 2004," tegas Mubarak.

Dijelaskannya, pihaknya masih memiliki waktu 1x 24 jam untuk melakukan pemeriksaan dan akan segera menentukan tersangka.

"Yang jelas akan kami lanjut ke arah penyidikan," kata Mubarak.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved