Romahurmuziy Sebut Khofifah di Kasusnya, Mahfud MD: Rekomendasi Boleh Saja

Semakin panas, Mahfud MD membela Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa ketika Romahurmuziy menyebut nama Khofifah dalam kasusnya.

Editor: Adiana Ahmad
(Antara/Benardy Ferdiansyah)
Tersangka suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019 Romahurmuziy alias Rommy tiba di gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3/2019). 

Kemudian saat ditanya mengapa rekomendasi itu diberikan kepada Rommy, bukan menteri, Mahfud MD menyerahkan hal itu kepada KPK.

Menurutnya, hal itulah yang perlu dibedah oleh KPK.

"Nah, itu yang perlu ditelisik.

Itu yg perlu dibedah oleh KPK, mengapa posisi Ketua Partai jd begitu penting shg orng bs merekom kpd dia, bkn kpd menteri.

Percayalah, itu yg nanti akan dijadikan dalil oleh @KPK_RI di Pengadilan," tandasnya. 

Mahfud MD juga kembali menegaskan kalau rekomendasi itu sifatnya boleh saja, asal tidak ada penyuapan di dalamnya.

Jika rekomendasi tersebut kemudian diwarnai dengan adanya penyuapan yang dilakukan kedua belah pihak, maka itu yang dilarang.

"Nanti biar ditelisik oleh @KPK_RI .

Rekomendasi utk penempatan orang itu biasa.

Utk masuk S3 atau jabatan2 tertentu ada syarat "hrs ada rekomendasi" dari akademisi atau tokoh.

Tp kalau di luar rekomendasi itu ada penyuapan, tentu dilarang.

Nah, itulah yg skrang didalami oleh KPK," tegasnya.(*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved