Romahurmuziy Sebut Khofifah di Kasusnya, Mahfud MD: Rekomendasi Boleh Saja

Semakin panas, Mahfud MD membela Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa ketika Romahurmuziy menyebut nama Khofifah dalam kasusnya.

Editor: Adiana Ahmad
(Antara/Benardy Ferdiansyah)
Tersangka suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019 Romahurmuziy alias Rommy tiba di gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3/2019). 

Romahurmuziy  Sebut Khofifah di Kasusnya, Mahfud MD: Rekomendasi Boleh Saja

POS-KUPANG.COM- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD tampak membela Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Pembelaan itu diberikan oleh Mahfud MD usai adanya pernyataan dari tersangka kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama Romahurmuziy, atas adanya rekomendasi dari Khofifah Indar Parawansa.

Menurut Mahfud MD, rekomendasi yang diberikan seseorang itu tak selalu ada korupsinya.

Romahurmuziy Mengeluh Sakit Pada Siang Hari, KPK Bilang Hasilnya Sehat

Ia juga yakin bahwa rekomendasi yang dilakukan oleh Khofifah Indar Parawansa itu hanya merupakan rekomendasi biasa.

Sebelumnya, Romahurmuziy membantah terlibat dalam perkara yang menjeratnya tersebut.

Dia menjelaskan, sebagai anggota DPR dan ketua umum partai politik, dirinya hanya meneruskan rekomendasi mengenai siapa yang akan mengisi posisi kepala kantor wilayah agama di daerah.

"Saya hanya meneruskan rekomendasi dari orang-orang berkompeten. Sebagai anggota DPR dan ketua umum partai, saya mendapatkan nama-nama dari tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat," tuturnya di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (22/3/2019).

KPK Panggil Romahurmuziy Sebagai Tersangka, Ini Kronologis Kasusnya

Pria yang akrab disapa Rommy itu mencontohkan nama Kakanwil Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin.

Haris yang juga terlibat dalam kasus suap itu, merupakan hasil dari rekomendasi ulama setempat, yakni Kyai Asep Saifudin Halim dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Rommy mengungkapkan, Khofifah Indar Parawansa sempat memberikan nama Haris karena sudah mengenal Haris terlebih dahulu dengan kinerja yang baik.

Serta, dapat melakukan sinergitas kepada pemerintah daerah Jawa Timur.

"Dia bilang 'Mas Rommy, percayalah sama Haris karena Haris ini memiliki kinerja yang sangat bagus'. Sebagai gubernur terpilih saat itu, beliau mengatakan sangat percaya dengan kerjanya dan memiliki sinergi dengan pemprov itu akan lebih baik," ungkap Rommy.

Kendati demikian, meski dirinya melakukan rekomendasi terhadap panitia seleksi, dia membantah melakukan intervensi.

Baginya, tidak mungkin mengintervensi orang-orang yang terdiri dari guru besar dari universitas Islam di seluruh Indonesia.

OTT Muhammad Romahurmuziy - Terbuka Kemungkinan Menteri Agama Dipanggil

"Kalau misalnya, meneruskan aspirasi itu dosa, nah terus, kita mengetahui kondite seseorang dari siapa? tapi, itu kan tidak menghilangkan proses seleksinya," tegasnya.

Pernyataan Rommy itu dianggap oleh sebagian orang sebagai upaya untuk meminta bantuan menyelamatkan dirinya dari jerat hukum.

Beberapa menilai, jika Rommy tak dibebaskan, maka ia akan mengungkap sejumlah nama lainnya yang terlibat dengan dirinya.

Hal itu disampaikan oleh pemilik akun @jurucatet, dan menanyakan langsung kepada Mahfud MD.

"Rommy akhirnya kan pakai strategi "klo gmw sya bongkar, selamatkanlah sya", Maka bekerjalah yg namanya kekuasaan. Politikus...

Begitu bkn pak @mohmahfudmd ?," tanya akun tersebut.

VIDEO: Pilot Berikan Minuman yang dicampur Obat dan Perlakukan Hal Tak Senonoh Ini ke Pramugari

Pertanyaan itu kemudian dijawab oleh Mahfud MD, yang kemudian memberi pembelaan kepada Khofifah Indar Parawansa.

Menurutnya, tak semua bentuk rekomendasi berpotensi korupsi, termasuk rekomendasi yang dilakukan oleh Khofifah dan Kiai Asep Saifudin Halim.

Bahkan Mahfud MD menyebut, dirinya juga pernah merekomendasi dan memberikan rekomendasi serupa.

Ia juga menegaskan kalau pemberian rekomendasi itu sebenarnya sah saja dilakukan.

"Merekomendasi orng tak selalu ada korupsinya.

Sy jg pernah merekomendasi atau menerima rekomendasi utk mempertimbangkan penempatan orang.

Itu boleh sj.

Tinggallah, ada korupsinya atau tdk. Mnrt sy Khofifah dan K. Asep merekom biasa sj. @KPK_RI tahu cara memilah, takkan sembrono"

Hasto Kristiyanto: Penangkapan Romahurmuziy Menunjukkan Siapa Saja Sama di Hadapan Hukum

Kemudian saat ditanya mengapa rekomendasi itu diberikan kepada Rommy, bukan menteri, Mahfud MD menyerahkan hal itu kepada KPK.

Menurutnya, hal itulah yang perlu dibedah oleh KPK.

"Nah, itu yang perlu ditelisik.

Itu yg perlu dibedah oleh KPK, mengapa posisi Ketua Partai jd begitu penting shg orng bs merekom kpd dia, bkn kpd menteri.

Percayalah, itu yg nanti akan dijadikan dalil oleh @KPK_RI di Pengadilan," tandasnya. 

Mahfud MD juga kembali menegaskan kalau rekomendasi itu sifatnya boleh saja, asal tidak ada penyuapan di dalamnya.

Jika rekomendasi tersebut kemudian diwarnai dengan adanya penyuapan yang dilakukan kedua belah pihak, maka itu yang dilarang.

"Nanti biar ditelisik oleh @KPK_RI .

Rekomendasi utk penempatan orang itu biasa.

Utk masuk S3 atau jabatan2 tertentu ada syarat "hrs ada rekomendasi" dari akademisi atau tokoh.

Tp kalau di luar rekomendasi itu ada penyuapan, tentu dilarang.

Nah, itulah yg skrang didalami oleh KPK," tegasnya.(*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved